Duduk Perkara Kasus Shinta Alumni UGM dan Oknum Polisi Sleman, Diupayakan RJ, Polda DIY Janji Kawal

Polres Sleman mendorong penyelesaian melalui restorative justice (RJ) terhadap penyelesaian kasus alumni UGM Shinta dan oknum polisi Sleman 

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
TAWARKAN DAMAI: Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro saat menyampaikan keterangan kepada media. Polres Sleman mendorong penyelesaian melalui restorative justice (RJ) terhadap penyelesaian kasus alumni UGM Shinta dan oknum polisi Sleman  

Ringkasan Berita:
  • Polresta Sleman mendorong penyelesaian damai kasus Shinta Komala lewat restorative justice.
  • Shinta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan iPhone 14.
  • Polisi menyebut belum menemukan pelanggaran etik anggota Polsek Gamping yang dilaporkan Shinta.
  • Polda DIY memastikan akan mengawal penanganan kasus agar berjalan transparan sesuai aturan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman tengah berupaya mengurai benang kusut pusaran kasus hukum yang melibatkan seorang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Shinta Komala, dan anggota polisi Sleman, dengan mendorong kembali penyelesaian damai melalui jalur restorative justice (RJ). 

Langkah ini diambil di tengah bergulirnya dua perkara dalam kasus ini, yakni penetapan Shinta sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit iPhone 14, serta penyelidikan aduan kode etik terhadap oknum anggota Polsek Gamping yang dilaporkan pihak Shinta atas dugaan intimidasi.

Ada dua perkara berbeda

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan kasus yang menyita perhatian publik ini sebenarnya melibatkan dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama adalah kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone 14 dengan terlapor Shinta Komala yang dilaporkan oleh Tania, adik dari seorang polisi mantan pacar Shinta, pada 17 Oktober 2024.

Perkara kedua adalah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yang diadukan oleh Shinta pada 23 Oktober 2024.

"Terkait dengan penggelapan handphone, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan saudari Shinta Komala sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Argo, Senin (18/5/2026). 

Tawarkan restorative justice kasus penggelapan

Meski Shinta telah ditetapkan tersangka polisi tidak menutup ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Menurut Argo, berdasarkan arahan pimpinan, Polresta Sleman akan secepatnya memanggil ulang pelapor dan terlapor dalam kasus ini untuk mengupayakan kembali keadilan restoratif.

Upaya damai ini diketahui sempat diupayakan pada tahun 2025 namun berjalan buntu.

"Arahan pimpinan, kalau bisa ini agar RJ lagi. Diselesaikan secara kekeluargaan. (Alasannya) karena ini yang digelapkan itu cuman handphone, bukan barang yang besar," kata Argo. Menurut dia, upaya RJ akan dilakukan secepatnya.

Soal dugaan intimidasi, polisi belum temukan pelanggaran anggotanya

Di sisi lain, mengenai aduan pelanggaran etik terkait dugaan intimidasi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Sipropam. 

Terlapor, dalam perkara ini, merupakan seorang anggota polisi aktif berpangkat Aipda yang berdinas di Satuan Reskrim Polsek Gamping.

Dalam penanganannya, polisi telah memeriksa dua ahli bahasa dari UGM dan Universitas Sanata Dharma. Namun menurut Argo, berdasarkan hasil keterangan saksi ahli tersebut, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin maupun intervensi oleh terlapor.

Walau demikian, Argo membenarkan bahwa anggota polisi aktif tersebut sempat mendatangi kontrakan Shinta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved