Polda DIY Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Kegiatan Ibadah di GMS Bantul

Sebanyak 16 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda DIY terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan intimidasi kegiatan keagamaan di  GMS Bantul naik ke penyidikan
  • Polisi sudah periksa 16 saksi 
  • Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangja

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 16 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda DIY terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul.

Keterangan para saksi untuk memperjelas peristiwa yang terjadi serta menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebut.

Belasan saksi yang diperiksa itu merupakan para pihak yang berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

"Saat ini masih berproses, sudah tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Rabu (3/6/2026).

Proses penyidikan saat ini masih fokus terhadap peristiwa untuk memastikan peran masing-masing orang yang terlibat dalam dugaan gangguan kegiatan ibadah di gereja GMS.

Polisi juga telah memeriksa rekaman kamera CCTV untuk memastikan adanya tersangka.

"Dari hasil CCTV juga akan kami kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa," ungkap Ihsan.

Baca juga: Gereja Misi Sejahtera Diminta Lengkapi Perizinan, Polda DIY Selidiki Tindakan Kekerasan dari Ormas

Menurut Ihsan, jika melihat dari hasil rekaman kamera CCTV serta proses penyidikan saat ini, dimungkinkan bahwa tersangka bisa lebih dari satu orang.

"Karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam peristiwa ini yakni Pasal 20 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana, sehingga dalam kasus tersebut tidak hanya dikenakan pasal terkait gangguan kegiatan ibadah saja, melainkan ada pasal terkait penyertaan tindak pidana, yang diatur di Pasal 55 dan 56 KUHP yang sekarang sudah diganti Pasal 20 KUHP.

Ihsan mengingatkan masyarakat jangan melakukan tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum.

"Ini alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan ibadah," tutupnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved