Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?

Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di GMS Bantul dari penyelidikan menjadi penyidikan

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL GMS BANTUL - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
  • Keputusan itu ditempuh setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.
  • Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah itu ditempuh setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026. 

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Ihsan.

Menurutnya, Polda DIY berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan. 

Polda DIY juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang dapat mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.

"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial," tegasnya.

Polda DIY memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Apa itu penyidikan?

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

Bukti-bukti tersebut bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Tahapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut situs web MA.

Perbedaan dengan Penyelidikan

Sebelum penyidikan, terdapat tahap penyelidikan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved