Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?

Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di GMS Bantul dari penyelidikan menjadi penyidikan

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL GMS BANTUL - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan langkah-langkah penyelidikan mendalam serta penanganan cepat telah dilakukan.

Proses penyelidikan itu berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 25 Mei 2026.

"Saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa ini," katanya, melalui keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).

Dia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi untuk mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut.

Ihsan menyebut, jika dalam proses gelar perkara nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.

"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial," ungkapnya.

Tidak ada ruang bagi intoleransi

Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menanggapi kejadian organisasi massa (ormas) yang melakukan pembubaran terhadap umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) saat hendak menjalankan ibadah di bangunan Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, berujar, kebebasan beribadah sudah dijamin oleh konstitusi. Maka, segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun untuk melakukan intimidasi dilarang oleh hukum. 

"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Ayo, mari bersama-sama saling menghargai dan saling menghormati karena dengan saling menghargai dan menghormati merupakan kunci utama kebinekaan," ucapnya, saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

Sampai saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami terkait pelaku tindakan tersebut. Namun, sementara ini belum ada laporan terkait kasus suatu Ormas membubarkan kegiatan ibadah jemaah GMS Bantul tersebut. 

"Masih kami dalami (kasus GMS). Mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," tuturnya.

Sebagai jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadah, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bantul, GMS Bantul, dan berbagai unsur terkait untuk melakukan pengamanan.

"Pengamanan, dalam arti mereka (umat GMS) akan kembali sembari menunggu proses perizinan akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatan seperti itu," tandas dia.

Komentar Bupati Bantul

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut ada beberapa surat masuk mengenai kejadian suatu organisasi massa (Ormas) membubarkan kegiatan peribadatan umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di suatu bangunan pinggir Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved