Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?
Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di GMS Bantul dari penyelidikan menjadi penyidikan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan langkah-langkah penyelidikan mendalam serta penanganan cepat telah dilakukan.
Proses penyelidikan itu berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA pada tanggal 25 Mei 2026.
"Saat ini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk membuat terang peristiwa ini," katanya, melalui keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).
Dia menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi untuk mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut.
Ihsan menyebut, jika dalam proses gelar perkara nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial," ungkapnya.
Tidak ada ruang bagi intoleransi
Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, menanggapi kejadian organisasi massa (ormas) yang melakukan pembubaran terhadap umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) saat hendak menjalankan ibadah di bangunan Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, berujar, kebebasan beribadah sudah dijamin oleh konstitusi. Maka, segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun untuk melakukan intimidasi dilarang oleh hukum.
"Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama. Ayo, mari bersama-sama saling menghargai dan saling menghormati karena dengan saling menghargai dan menghormati merupakan kunci utama kebinekaan," ucapnya, saat jumpa pers di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Sampai saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami terkait pelaku tindakan tersebut. Namun, sementara ini belum ada laporan terkait kasus suatu Ormas membubarkan kegiatan ibadah jemaah GMS Bantul tersebut.
"Masih kami dalami (kasus GMS). Mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja," tuturnya.
Sebagai jaminan keamanan dalam melaksanakan ibadah, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bantul, GMS Bantul, dan berbagai unsur terkait untuk melakukan pengamanan.
"Pengamanan, dalam arti mereka (umat GMS) akan kembali sembari menunggu proses perizinan akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatan seperti itu," tandas dia.
Komentar Bupati Bantul
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut ada beberapa surat masuk mengenai kejadian suatu organisasi massa (Ormas) membubarkan kegiatan peribadatan umat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di suatu bangunan pinggir Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
| 357 Jemaah Haji Asal Kulon Progo jadi Rombongan Pertama Kembali dari Tanah Suci |
|
|---|
| SPMB TK, SD, dan SMP di Bantul Resmi Dibuka, Berikut Jalur dan Syarat Pendaftarannya |
|
|---|
| Tak Ada Peningkatan Volume Sampah di Pantai Parangtritis Selama Momen Libur Panjang |
|
|---|
| Pangkas Layanan Birokrasi, Pengantin Baru di Bantul Bisa Langsung Kantongi Dokumen Adminduk Baru |
|
|---|
| Semarakkan Hari Lahir Pancasila Lewat Merti Wayang Beber Pancasila IV dan Kirab Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabidhumas-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ihsan.jpg)