SPMB TK, SD, dan SMP di Bantul Resmi Dibuka, Berikut Jalur dan Syarat Pendaftarannya

SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama di Kabupaten Bantul, dibuka

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto 

Ringkasan Berita:
  • Disdikpora Kabupaten Bantul resmi membuka SPMB TA 2026/2027 jenjang TK, SD, dan SMP berdasarkan SK Bupati Nomor 217 Tahun 2026.
  • Pendaftaran jenjang TK dan SD dilakukan secara langsung (*offline*), sedangkan jenjang SMP dilaksanakan secara daring melalui sistem Real Time Online (RTO).
  • TK dan SD dibuka 2-4 Juni 2026 dengan seleksi usia/jarak. Pendaftaran SMP via RTO dibuka 2-11 Juni 2026 melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mulai dibuka.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menyebut petunjuk teknis pelaksanaan SPMB tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 217 Tahun 2026.

"Di dalam petunjuk teknis tersebut terdapat penjelasan pelaksanaan SPMB mulai jenjang TK, SD, hingga SMP," katanya, Selasa (2/6/2026).

Disampaikannya, SPMB jenjang TK dan SD dilaksanakan secara offline atau datang lansung ke satuan pendidikan yang dituju.

Sementara untuk SPMB jenjang SMP yang dilakukan secara daring dengan real time online (RTO).

SPMB Jenjang TK

Adapun masing-masing persyaratan calon murid baru TK yakni berusia paling rendah empat tahun pada 1 Juli 2026 dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A dan berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.

"Akan tetapi, persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, pada satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan khusus, dan pada satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus," ujarnya.

Selanjutnya, pendaftaran berlangsung pada Senin-Kamis (2-4/6/2026).

Hanya saja, khusus Kamis (4/6/2026) pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB, sebab pengumuman akan dilakukan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

Untuk pendaftaran ulang pada Jumat (5/6/2026) dengan melampirkan beberapa persyaratan. Bagi calon murid yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka dinyatakan mengundurkan diri.

"Kemudian ada seleksi calon murid baru jenjang TK dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas yakni usia yang lebih tua dan jarak tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan," paparnya.

SPMB Jenjang SD

Nugroho menyampaikan, SMPB jenjang SD terdapat persyaratan umum bagi calon murid kelas satu SD yakni harus memenuhi ketentuan usia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan calon murid berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2026 dapat mendaftar SPMB kelas satu SD.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved