Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?

Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di GMS Bantul dari penyelidikan menjadi penyidikan

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SOAL GMS BANTUL - Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Penyelidikan: Tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

Penyidikan: Tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.

Wewenang Penyidik

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut hukum adalah:

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia: Penyidik utama yang menangani berbagai tindak pidana.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu: Penyidik yang memiliki wewenang khusus sesuai dengan undang-undang di luar KUHAP (misalnya PPNS Pajak, Bea Cukai, atau Lingkungan Hidup).

Tahapan dalam Penyidikan

Proses manajemen penyidikan meliputi langkah-langkah berikut:

Pemberitahuan: Mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

Upaya Paksa: Meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai prosedur.

Pemeriksaan: Meminta keterangan dari saksi, ahli, dan tersangka.

Penyelesaian Berkas: Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyerahan Berkas: Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Jaksa). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

Penyelidikan mendalam

Sebelumnya, Polda DIY telah melakukan penyelidikan kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Kabupaten Bantul.

Polisi kini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved