Update Kasus GMS Bantul: Status Penyelidikan Naik Jadi Penyidikan, Apa Artinya?
Polda DIY resmi meningkatkan penanganan dugaan gangguan kegiatan ibadah di GMS Bantul dari penyelidikan menjadi penyidikan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Penyelidikan: Tahap awal untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
Penyidikan: Tahap lanjutan yang dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
Wewenang Penyidik
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut hukum adalah:
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia: Penyidik utama yang menangani berbagai tindak pidana.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu: Penyidik yang memiliki wewenang khusus sesuai dengan undang-undang di luar KUHAP (misalnya PPNS Pajak, Bea Cukai, atau Lingkungan Hidup).
Tahapan dalam Penyidikan
Proses manajemen penyidikan meliputi langkah-langkah berikut:
Pemberitahuan: Mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.
Upaya Paksa: Meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai prosedur.
Pemeriksaan: Meminta keterangan dari saksi, ahli, dan tersangka.
Penyelesaian Berkas: Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyerahan Berkas: Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Jaksa). Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Penyelidikan mendalam
Sebelumnya, Polda DIY telah melakukan penyelidikan kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Kabupaten Bantul.
Polisi kini masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan gangguan kegiatan ibadah yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).
| 357 Jemaah Haji Asal Kulon Progo jadi Rombongan Pertama Kembali dari Tanah Suci |
|
|---|
| SPMB TK, SD, dan SMP di Bantul Resmi Dibuka, Berikut Jalur dan Syarat Pendaftarannya |
|
|---|
| Tak Ada Peningkatan Volume Sampah di Pantai Parangtritis Selama Momen Libur Panjang |
|
|---|
| Pangkas Layanan Birokrasi, Pengantin Baru di Bantul Bisa Langsung Kantongi Dokumen Adminduk Baru |
|
|---|
| Semarakkan Hari Lahir Pancasila Lewat Merti Wayang Beber Pancasila IV dan Kirab Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabidhumas-Polda-DIY-Kombes-Pol-Ihsan.jpg)