Gereja Misi Sejahtera Diminta Lengkapi Perizinan, Polda DIY Selidiki Tindakan Kekerasan dari Ormas

Tidak boleh ada tindak intoleransi apalagi disertai dengan tindakan yang melanggar aturan di Bumi Projotamansari.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PEMBUBARAN: Suasana bangunan GMS di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (25/5/2026). Ormas bubarkan kegiatan ibadah GMS di lokasi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul meminta GMS melengkapi izin sementara untuk kegiatan peribadatan di gedung sewa.
  • Polisi menegaskan akan menindak tegas aksi pembubaran ibadah yang mengandung unsur pidana atau intoleransi.
  • FKUB Bantul akan menggelar rapat lanjutan untuk mencari solusi dan menjaga kondusivitas warga.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Bersama TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forkopimkap Sewon, hingga Gereja Misi Sejahtera (GMS) telah menggelar rapat koordinasi FKUB terkait kejadian di GMS Bantul.

‎Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Deni Ngajis Hartono, berujar, secara garis besar Pemkab Bantul tidak melarang umat untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

Diminta lengkapi izin kegiatan ibadah

Namun, menurutnya, GMS perlu melengkapi persyaratan atau izin untuk kegiatan peribadatan sementara.

"Jadi bangunan yang digunakan untuk peribadatan kan hanya sewa ya, sehingga harus menggunakan izin untuk kegiatan sementara. Sebelumnya jemaah GMS melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menyewa ruangan di salah satu hotel yang ada di Kapanewon Sewon," ucapnya, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Viral Ormas di Bantul Bubarkan Kegiatan Ibadah Jemaah GMS, Tanggapan Kesbangpol dan Pendeta

Sebelum izin resmi terkait kegiatan peribadatan GMS turun, jemaah GMS diminta tidak melaksanakan kegiatan peribadatan di tempat bangunan yang disewa tersebut. Bangunan GMS Bantul itu berada di Ring Road Selatan, Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. 

"Jemaah bisa menggunakan tempat lain ketika akan menggelar peribadatan sebelum izin peribadatan sementara turun," ucapnya.

Polisi bakal tindak tegas pembubaran ibadah

Selain itu, pihak kepolisian setempat juga telah menyatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap organisasi massa (Ormas) yang melakukan pembubaran paksa peribadatan jemaah GMS.

Apalagi, pembubaran tersebut disertai dengan tindakan kekerasan atau yang melanggar tindak pidana kepada jemaah GMS.

Menurutnya, polisi akan melakukan penyelidikan dan pendalaman sesuai perintah dari Polda DIY. Jika hasil penyelidikan itu ditemukan unsur pidana, maka akan ditindak tegas.

Sebab, tidak boleh ada tindak intoleransi apalagi disertai dengan tindakan yang melanggar aturan di Bumi Projotamansari.

"Lalu, dari perwakilan GMS, sudah menyatakan siap untuk mengurus perizinan untuk melakukan kegiatan sementara peribadatan dan informasi dari GMS, surat izin untuk melaksanakan kegiatan peribadatan sementara sudah sampai di meja Sekretaris Daerah Bantul," paparnya.

Lebih lanjut, Pemkab Bantul juga sangat berharap bahwa pengurus atau jemaah GMS selalu menjalin hubungan baik dengan warga di sekitar gedung yang saat ini digunakan untuk Sekretariat GMS Bantul. Itu dilakukan agar suasana tetap terjaga kondusif.

FKUB cari solusi

Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, menyebut, setelah rapat koordinasi digelar, pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang terbaik. Pihaknya berharap, semua pihak dapat menahan diri agar permasalahan segera terselesaikan.

"Nanti, Forkompimkab tentunya punya solusi yang ditawarkan dan FKUB tentunya juga punya solusi yang akan ditawarkan kepada pihak terkait. Yang terpenting saat ini harus menahan diri masing-masing pihak," tuturnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved