Antisipasi Gesekan di Pilur 2026, Pemkab Bantul Matangkan Regulasi

Pemkab menegaskan pamong , panitia, pamong itu menjadi bagian semacam wasit sehingga enggak boleh main-main.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul memperkuat regulasi Pilur 2026 dengan menyusun aturan main dan uji publik sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026.
  • Lurah dan Bamuskal diingatkan berperan sebagai wasit netral, tidak boleh ikut bermain dalam proses Pilur.
  • Pilur dijadwalkan berlangsung 11 Oktober 2026, dengan konsolidasi Perbup untuk sosialisasi di tingkat akar rumput.
  • Uji publik menghasilkan masukan terkait calon tunggal dan calon lebih dari lima, agar penilaian dilakukan dengan adil dan objektif.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menjelang pemilihan lurah (Pilur), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DI Yogyakarta, terus berupaya meminimalisasi potensi gesekan dengan memperkuat regulasi atau payung hukum.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan, pihaknya sudah mengundang berbagai pihak terkait pelaksanaan Pilur 2026, mengingat adanya perubahan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2026.

Uji publik aturan main

"Yang pertama kami lakukan, sudah mulai menyusun peraturan atau aturan main Pilur itu. Kemudian sudah mencoba untuk uji publik sejak awal berkaitan dengan aturan main itu," katanya, Senin (25/5/2026).

Selain itu, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan uji publik. Sebab, pihaknya ingin masyarakat juga mengetahui aturan main pelaksanaan Pilur dengan cermat. 

Tidak sampai di situ saja, Pemkab Bantul juga sudah mengundang lurah dan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) yang nanti menjadi penanggung jawab Pilur di masing-masing kalurahan.

Pamong itu wasit, nggak usah main-main

"Di situ sudah kami tekankan bahwa panitia, pamong itu menjadi bagian semacam wasit sehingga enggak boleh main-main. Mulai dari awal enggak usah aneh-aneh menjadi bagian dari masalah," terangnya.

Ia pun menyebut bahwa saat ini, proses kampanye Pilur belum dimulai. Untuk itu, bakal calon Pilur diimbau bersabar sembari menunggu tahapan kampanye Pilur berlangsung.

"Karena Pilur itu kan ada tahapannya juga. Dan seharusnya panewu dapat membantu (mengingatkan apabila ada calon Pilur yang melakukan kampanye di luar jadwal). Panewu kan juga fungsi pembina dan pengawas kalurahan," jelas Hermawan. 

Perkiraan jadwal, 11 Oktober 2026

Adapun rencana Pilur, kata Hermawan, diperkirakan berlangsung pada 11 Oktober 2026. Maka, sebelum hal itu berlangsung, akan ada konsolidasi peraturan bupati (Perbup) agar sosialisasi pelaksanaan Pilur di akar rumput berjalan dengan baik.

Hermawan kembali menegaskan bahwa peraturan baru yang disusun ini sudah sampai uji publik mengingat ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Sebagai contoh terkait rancangan Perbup di uji publik ada calon tunggal lurah langsung dipilih karena di PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal itu tergantung panitia dan Bamuskal.

"Jadi, nanti panitia dan Bamuskal musyawarah. Calon tunggal itu akan dilanjutkan atau tidak. Bunyinya kira-kira seperti itu. Kalau misalnya kesepakatan tidak dilanjutan, ya sudah nanti ditunda Pilurnya. Kalau ada ansis diterapkan bisa menjadi masalah. Nanti Bamuskal dan panitia bisa subyektif," terangnya.

Merespons hal itu, ketika uji publik dilakukan hasilnya ada beberapa masukan. Apabila panitia dan Bamuskal tidak sepakat, maka harus ada alasan yang jelas untuk dilakukan tindak lanjut.

Begitu pula dengan calon lebih dari lima. Kata Hermawan, dari hasil uji publik kemarin perlu ada poin-poin yang tepat untuk membuat ranking paling adil dari masing-masing calon Pilur tersebut.

"Katakkanlah, calonnya ada 10. Nah untuk menyarankan menjadi lima itu ukuran penilaiannya apa. Nah, kemarin ada yang memberikan masukkan. Mungkin jenjang pendidikan, pengalaman, atau mungkin hal-hal lain. Nah itu baru kami sempurnakan," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved