Sosok Pemberi Perintah Mengikat Bayi di Daycare Little Aresha

Adalah ketua yayasan yang memberikan perintah kepada para pengasuh untuk mengikat para korban.

Tayang:
Penulis: HAS | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
REKONSTRUKSI: Tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha saat berjalan keluar seusai proses rekonstruksi, Selasa (9/6/2026) 

 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumawati, terbukti memerintahkan pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki bayi yang rewel atau sulit diatur.
  • Rekonstruksi mengungkap praktik kekerasan sistematis terhadap bayi, termasuk membiarkan mereka tanpa busana dan dalam kondisi terikat.
  • Polresta Yogyakarta kini mendalami dugaan pelanggaran UU Sisdiknas dengan memeriksa saksi ahli dari kementerian terkait.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sosok sentral yang menjadi otak dari tindakan biadap terhadap ratusan bayi yang dititipkan di Daycare Little Aresha akhirnya terungkap.

Ratusan bayi yang dititipkan di penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut sebelumnya menjadi korban tindakan biadap oleh para pengasuhnya.

Para korban diikat kaki dan tangannya selama dititipkan oleh orangtuanya.

Selain itu, para bayi juga dibiarkan tanpa baju.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, otak dari tindakan biadap itu akhirnya terungkap.

Adalah ketua yayasan yang memberikan perintah kepada para pengasuh untuk mengikat para korban.

Peran dari ketua yayasan ini terungkap secara gamblang dalam rekontruksi yang digelar oleh penyidik pada Selasa (9/6/2026).

Dalam rekontruksi tersebut, salah satu  tersangka mengaku bahwa aksi kekerasannya itu dilakukan atas perintah Ketua Yayasan.

Awalnya Ketua Yayasan Little Aresha bernama Diyah Kusumawati setiap hari

menjemput anak di depan pintu gerbang.

Setelah orang tua anak pulang, Diyah kemudian menyerahkan bocah yang dititipkan kepada para pengasuh yang bertugas di masing-masing ruangan.

Kemudian Diyah memberikan perintah kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak yang rewel atau sulit dikendalikan.

“Jaksa menanyakan Apakah ada perintah langsung?. Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama Ketua Yayasan. Udah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, kepada awak media, seusai rekonstruksi kasus, Selasa (9/6/2026).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved