Kisruh Driver Online dan Pelanggan

Akhir Kasus Ojol Driver Online Dianiaya Mas-mas Ngaku Pelayaran di Sleman

PN Sleman memutuskan hukuman 8 bulan penjara bagi pelaku penganiayaan pacar driver online.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
TTW atau Birdha bersama kakak kandungnya, THW (32) dan ayah kandungnya, RTW (58). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kekasih driver online, di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
Kasus viral ‘mas-mas pelayaran’ berakhir, tiga terdakwa menerima vonis 8 bulan penjara tanpa banding.
 
Kini mereka resmi berstatus terpidana dan akan menjalani masa sisa tahanan tiga bulan. 

 

Sleman Tribunjogja.com -- Tiga pelaku penganiayaan yang dikenal dengan kasus “mas-mas pelayaran” di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra, Senin (24/11/2025).

Ketiga terdakwa adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), kakaknya Rony Hanif Warayang (RHW), dan ayahnya Rohmat Teguh Winarno (RTW). 

Majelis hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap korban, pacar seorang driver online.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho. Putusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

SUASANA SIDANG: Suasana sidang kasus mas-mas pelayaran yang aniaya pacar driver online dengan agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11/2025).
SUASANA SIDANG: Suasana sidang kasus mas-mas pelayaran yang aniaya pacar driver online dengan agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman Senin (24/11/2025). (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka pada korban.

Hakim juga menegaskan bahwa meluapkan emosi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain. 

“Permasalahan ini bukan hanya memukul atau menendang orang lain, namun berimbas pada bibit main hakim sendiri dan budaya tepo seliro seakan hilang dari masyarakat,” ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, serta sudah saling memaafkan dengan korban.

Menerima Putusan

Penasehat hukum terdakwa, Muhamad Badrus Zaman, menyatakan bahwa para terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. 

“Menurut saya sudah cukup. Menerima jadi sudah dianggap selesai,” katanya.

Dengan demikian, kasus penganiayaan yang sempat viral ini resmi berakhir di meja hijau, dan para terdakwa tinggal menunggu masa hukuman selesai dijalani.

Sidang Kasus Korupsi Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Terima Jatah Rp22 Juta Tiap Bulan

Awal Mula Kasus

TERSANGKA: Polisi menetapkan tiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan/pacar driver online sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan.
TERSANGKA: Polisi menetapkan tiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan/pacar driver online sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan. (Istimewa)

Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. 

Seorang driver Shopee Food bernama ADP bersama kekasihnya, AML, menerima pesanan dari TTW di Bantulan, Sidoarum, Godean. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved