Masbup Klaten

DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Hamenang Pastikan Pajak Tidak Naik

DPRD Klaten sahkan tiga perda, termasuk APBD 2026. Bupati Hamenang pastikan pajak tidak naik, fokus pada infrastruktur dan ekonomi kreatif.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SETUJUI REPERDA: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten, menyetujui tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (17/11/2025) malam. 

 

Ringkasan Berita:DPRD Klaten sahkan tiga perda, termasuk APBD 2026. Bupati Hamenang pastikan pajak tidak naik, fokus pada infrastruktur dan ekonomi kreatif.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025) malam.

Tiga raperda tersebut meliputi:

  • Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten
  • Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten 2026

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo. Hadir pula Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD Pemkab Klaten.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Klaten dan pimpinan DPRD, serta dukungan dari tujuh fraksi DPRD Klaten.

Bupati Grengseng Ajak Warga Magelang Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Evaluasi Gubernur Jateng

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyampaikan bahwa tiga perda tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

“Biasanya kurang lebih 14 hari atau dua minggu kami menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Insya Allah Januari 2026 sudah sah, harapannya tepat waktu,” ujar Edy, Selasa (18/11/2025).

Ia menekankan, Perda PDRD diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani rakyat kecil. Potensi pajak reklame dan videotron disebut akan ditertibkan agar lebih optimal.

Fokus APBD 2026

Sementara itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan Perda PDRD terbaru hanya menyesuaikan aturan pusat, sehingga tidak ada kenaikan pajak. 

Optimalisasi dilakukan dengan pemanfaatan teknologi agar wajib pajak lebih tertib.

“Sedangkan untuk APBD 2026 kami fokus sesuai visi misi sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat. Infrastruktur masih menjadi prioritas, meski ada penyesuaian karena DAU dan DAK mengalami penurunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menjadi wadah bagi para pelaku ekonomi kreatif di Klaten, sekaligus membuka peluang peningkatan PAD. (drm)

Bupati Klaten Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved