Masbup Klaten

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten Cair, Buruh Tembakau Terima Segini

Bupati Klaten menyalurkan BLT DBHCHT 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan kepada buruh tani tembakau. Bantuan ini berlaku September–Desember 2025.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
PENYERAHAN BLT: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, secara simbolis menyerahkan BLT DBHCHT kepada perwakilan dari 7.185 penerima di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:Sebanyak 7.185 buruh tani tembakau di Klaten menerima BLT DBHCHT 2025 senilai Rp1,2 juta. Bantuan ini diharapkan meringankan beban hidup dan mendukung pertanian tembakau

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN --- Sebanyak 7.185 buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Secara simbolis, BLT DBHCHT tersebut diserahkan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, di Pendopo Pemkab Klaten pada Jumat (14/11/2025).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menyampaikan bahwa alokasi anggaran BLT DBHCHT di Kabupaten Klaten pada tahun 2025 sebesar Rp8,62 miliar.

Besaran BLT DBHCHT yang diberikan kepada penerima adalah Rp300.000 per bulan. 

Bantuan tersebut disalurkan untuk empat bulan (September–Desember 2025), sehingga masing-masing penerima akan memperoleh Rp1,2 juta.

“Alhamdulillah, hari ini (14/11/2025) yang ditunggu-tunggu akhirnya dapat kami laksanakan, yaitu penyaluran BLT DBHCHT 2025. Kami baru bisa merealisasikan karena sebelumnya menunggu proses verifikasi faktual,” ujar Puspo kepada Tribun Jogja, Jumat (14/11/2025).

Jumlah usulan yang besar serta terbatasnya alokasi anggaran dan kuota calon penerima BLT DBHCHT disebut menjadi kendala serius dalam proses verifikasi tahun ini.

Awalnya terdapat 9.507 calon penerima BLT DBHCHT yang diusulkan oleh kepala desa dan camat se-Kabupaten Klaten. 

Setelah disandingkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, terdapat pengurangan 95 orang karena sudah meninggal dunia atau memiliki NIK ganda. Dengan demikian, total usulan calon penerima menjadi 9.412 orang.

“Namun, karena kuota penerima yang dapat kami anggarkan hanya sekitar 7.185 orang, maka terdapat sisa sebanyak 2.227 orang. Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Isda, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Perekonomian Setda Klaten bahwa 2.227 orang tersebut akan diprioritaskan pada tahun depan (2026),” jelasnya.

Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan beban buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 

Selain itu, diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian serta memacu motivasi buruh tani tembakau untuk meningkatkan aktivitas di bidang pertanian tembakau.

Baca juga: Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes

Cara Ambil BLT DBHCHT

Puspo menjelaskan, BLT DBHCHT dapat diambil langsung di Bank Klaten dengan membawa fotokopi KTP rangkap dua dan buku tabungan. 

Para penerima diberi waktu selama 15 hari kerja untuk mencairkan bantuan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved