Masbup Klaten

Bupati Klaten Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025

Rapat Paripurna DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak Daerah, Bupati Sampaikan Tanggapan. Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
JAWABAN BUPATI: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat menyampaikan jawabannya terkait pemandangan umum fraksi DPRD Klaten soal Raperda PDRD di rapat paripurna, Kamis (6/11/2025) 

Ringkasan Berita:Bupati Klaten Jawab Fraksi DPRD Soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.  Pemkab Klaten Targetkan PAD Rp543,8 Miliar Lewat Optimalisasi Pajak dan Retribusi

 

Tribunjogja.com Klaten -- Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan tanggapan atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Klaten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten

Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Kamis, 6 November 2025.

Bupati Hamenang menjelaskan bahwa perubahan Perda PDRD dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur atau perubahan peraturan yang lebih 

Ia menegaskan bahwa dalam Raperda PDRD tersebut tidak terdapat perubahan tarif, melainkan hanya penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, perubahan Perda PDRD kali ini hanya bertujuan untuk penyesuaian dan optimalisasi agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi dapat lebih maksimal.

“Tentu bukan dalam rangka menaikkan pajak atau retribusi, tetapi bagaimana kami mengoptimalkan, sehingga dengan jumlah wajib pajak yang mungkin hampir sama, pendapatannya bisa lebih optimal,” ungkapnya.

“Barangkali masih ada sisi-sisi yang perlu kami perbaiki secara administrasi, digitalisasi, dan sosialisasi agar berdampak pada peningkatan PAD di Klaten,” tambah Hamenang.

ASN Klaten Wajib Tahu: BKPSDM Kupas Tuntas Aturan Kepegawaian

Strategi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Ia menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten menargetkan peningkatan PAD sebesar Rp543,8 miliar. 

Pemkab Klaten pun menyiapkan beberapa langkah untuk memaksimalkan dan menggali potensi pendapatan guna memperkuat PAD.

Langkah-langkah tersebut antara lain melalui peningkatan pendataan objek pajak baru yang muncul akibat kemudahan investasi dan perizinan, peningkatan pengawasan dan monitoring pembayaran pajak, serta pemberian kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Pemkab juga akan meningkatkan kerja sama dengan instansi seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badan Pertanahan Nasional, perbankan, serta sistem administrasi manunggal satu hati. 

Selain itu, akan dilakukan peningkatan layanan, pengembangan jenis layanan baru, dan pengelolaan pendapatan dari BUMD maupun perusahaan perseorangan daerah.

Lebih lanjut, Hamenang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Klaten. Kendati demikian, pihaknya akan fokus pada sosialisasi, penyesuaian aturan, peningkatan administrasi, dan digitalisasi dengan harapan pendapatan pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Mungkin yang kemarin belum membayar, kami sosialisasikan agar bisa membayar sehingga pendapatan lebih optimal. Karena banyak sekali jenis retribusi seperti retribusi parkir, pajak restoran, dan hotel,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved