Berita Klaten

ASN Klaten Wajib Tahu: BKPSDM Kupas Tuntas Aturan Kepegawaian

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi manajemen kepegawaian

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SOSIALISASI KEPEGAWIAN: BKPSDM Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikemas melalui forum Ngopi Kawan (Ngobrol Pintar Kepegawaian) di Pendopo Pemkab Klaten, pada Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:BKPSDM Kabupaten Klaten menggelar forum Ngopi Kawan untuk sosialisasi manajemen kepegawaian ASN. Kegiatan ini membahas aturan terbaru, pemenuhan kompetensi, dan jam kerja sesuai UU No. 20/2023.

 


 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi manajemen kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui forum Ngopi Kawan (Ngobrol Pintar Kepegawaian), pada Kamis (6/11/2025).

Acara yang berlangsung di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten ini menghadirkan narasumber Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Sri Widayanti.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta, terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian (Kasubag Umpeg) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah jenjang SMP, serta perwakilan koordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan se-Kabupaten Klaten.

Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kepegawaian ASN sebenarnya telah rutin dilaksanakan setiap bulan. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ASN wajib mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) dalam satu tahun.

“Pengembangan kompetensi itu metodenya beragam. Karena itu, kami memfasilitasi ASN melalui sosialisasi ini, baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar kebutuhan pengembangan kompetensi masing-masing ASN dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Agus menambahkan, dalam sosialisasi tersebut terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan kepada para ASN, terutama terkait aturan kepegawaian yang wajib dipatuhi. 

Mengingat regulasi kepegawaian saat ini kerap mengalami perubahan dan terus berkembang, pemahaman terhadap aturan menjadi sangat krusial.

Salah satu hal yang paling ditekankan adalah pemenuhan jam kerja ASN

“Korelasi dari awal hingga akhir yang disampaikan oleh Kepala Kantor BKN Yogyakarta tadi mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses menjadi ASN hingga masa pensiun. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN semakin memahami dan menaati aturan kepegawaian,” tandasnya. (Tribun Jogja/Dewi Rukmini)

Pemkab Klaten Salurkan Bansos Rp550 Ribu per Orang, Ini Sasarannya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved