Berita Klaten
DPRD Klaten Tegaskan Pajak Daerah Tak Naik, Fokus pada Kebocoran Sistem
DPRD Kabupaten Klaten menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Raperda Pajak dan Retribusi Daerah fokus pada optimalisasi pendapatan, bukan kenaikan tarif. Salah satu sorotan adalah penggunaan tapping box untuk pajak restoran yang dinilai belum maksimal.
Klaten Tribunjogja.com -- DPRD Kabupaten Klaten menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten tidak akan membebani masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, seusai rapat paripurna pada Selasa (4/11/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, dan Bahtiar Joko Widagdo.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, serta jajaran Forkopimda, OPD Pemkab Klaten, dan anggota DPRD Kabupaten Klaten.
“Pada intinya, kami menekankan optimalisasi pendapatan, bukan kenaikan. Jadi, bagaimana kebocoran-kebocoran itu bisa diperbaiki seluruh sistemnya. Satu data agar terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan. Harapan kami, optimalisasi pendapatan tidak membahayakan atau membebani masyarakat di Kabupaten Klaten,” jelas Edy kepada Tribun Jogja, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Fraksi DPRD Klaten Minta Pajak Daerah Tak Memberatkan Masyarakat
Menurutnya, selama ini terdapat beberapa jenis pajak dan retribusi yang belum optimal.
Salah satunya adalah pajak retribusi restoran yang seharusnya menggunakan tapping box, yaitu perangkat elektronik yang dipasang pada sistem kasir point of sale (POS) di tempat usaha wajib pajak.
Namun, kenyataannya belum semua tempat usaha wajib pajak menggunakan tapping box hasil kerja sama DPRD dengan BPD (Bank Jateng).
Oleh karena itu, pihaknya perlu mengoreksi apakah selama ini pendapatan dari restoran-restoran sudah optimal.
“Pendapatan dari restoran-restoran itu salah satunya. Sebenarnya ada beberapa. Namun, pada intinya untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kemarin kami menyampaikan agar tidak dinaikkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kendati demikian, pembahasannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (drm)
| Kejadian Warga Kebondalem Kidul Klaten Tewas Tertemper Kereta Api |
|
|---|
| Aktivitas Merapi Meningkat: Wisatawan Kalitalang Diminta Tak Lanjutkan Trekking ke Pos 4 |
|
|---|
| Dapur dan Kamar Mandi Warga Klaten Porak Poranda Tertimpa Pohon |
|
|---|
| Kesaksian Kenek Truk Muatan Semen Terlibat Kecelakaan Maut di Klaten |
|
|---|
| Laka Maut Libatkan Dua Motor dan Truk, Satu MD, Sopir Truk Warga Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.