DPRD Klaten
Fraksi DPRD Klaten Minta Pajak Daerah Tak Memberatkan Masyarakat
umum fraksi dprd klaen terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:DPRD Klaten menggelar rapat paripurna bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuh fraksi beri pandangan, fokus pada perlindungan industri kecil dan masyarakat dari beban pajak.
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto dan Bahtiar Joko Widagdo.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, jajaran Forkopimda, OPD Pemkab Klaten, serta anggota DPRD Kabupaten Klaten.
Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut digelar setelah sebelumnya Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan draf Raperda PDRD kepada DPRD Klaten pada Senin (3/11/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan pandangan mereka terkait raperda tersebut.
"Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pemandangan, dan poinnya adalah retribusi maupun pajak daerah jangan sampai membebani masyarakat, apalagi industri-industri kecil," ujar Benny kepada Tribun Jogja, Selasa (4/11/2025).
Ia menuturkan, draf Raperda PDRD yang diajukan merupakan penyesuaian nomenklatur berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam raperda tersebut, terdapat sedikit penyesuaian terkait tarif jasa di RSUD Bagas Waras dan retribusi di Disbudporapar Klaten.
Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak ada peningkatan pajak yang dapat membebani masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• DPRD Klaten Pasang Target Bahas 16 Raperda Sepanjang 2025
"Jadi, fokus kami lebih pada optimalisasi tarif jasa dan retribusi yang disesuaikan dengan aturan yang ada. Bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan aturan yang berlaku," tuturnya.
"Tadi, teman-teman fraksi juga banyak yang menyampaikan agar jangan sampai membebani masyarakat. Hal itu juga menjadi perhatian kami bahwa raperda yang disusun tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, menyampaikan bahwa pihaknya memang menekankan agar penyusunan Raperda PDRD tidak membebani masyarakat.
Raperda yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi, hari ini tujuh fraksi DPRD Klaten telah menyampaikan pemandangan umumnya. Setelah itu, pada 6 November 2025, Bupati harus segera memberikan jawaban agar pembahasan raperda tersebut dapat berjalan lancar," tuturnya. (Tribun Jogja/Dewi Rukmini)
• Saksi Mata Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Sleman
| DPRD Klaten Pasang Target Bahas 16 Raperda Sepanjang 2025 |
|
|---|
| 75 Tahun DPRD Klaten Diperingati dengan Kegiatan Seperti Ini |
|
|---|
| DPRD Klaten Tebar 50 Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Desa Jimus |
|
|---|
| DPRD Klaten Gencarkan Sosialisasi Perda Pembinaan Ideologi Pancasila di Sekolah-sekolah |
|
|---|
| DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda Baru: Garis Sempadan, PDAM Tirta Merapi, dan Cagar Budaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.