DPRD Klaten

DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda Baru: Garis Sempadan, PDAM Tirta Merapi, dan Cagar Budaya

DPRD Kabupaten Klaten telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) 2025

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
DPRD Kabupaten Klaten telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (23/10/2025). 

Klaten Tribunjogja.com ---  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Adapun tiga raperda yang disahkan tersebut adalah:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 mengenai Garis Sempadan.

2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, didampingi oleh para wakil ketua DPRD, yaitu Bahtiar Joko Widagdo, Hariyanto, dan Widodo. 

Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Benny menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada DPRD Klaten atas disetujuinya ketiga raperda tersebut. 

Ia menuturkan bahwa ketiga raperda telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Terutama yang berkaitan dengan garis sempadan. Banyak perizinan yang selama ini terkendala karena aturan raperda tersebut. Setelah disahkan menjadi perda, perizinan terkait sertifikat laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PPK) dapat segera diselesaikan,” ujar Benny.

Terkait raperda cagar budaya, ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, khususnya dalam hal penyesuaian pengelolaan museum.

“Selanjutnya, dengan disahkannya raperda PDAM Tirta Merapi, kami berharap pengelolaan air minum ke depan dapat lebih maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Klaten,” tambahnya.

Segera Sosialisasi

SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyerahkan dokumen tiga raperda yang disahkan menjadi perda kepada Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, saat rapat paripurna Kamis (23/10/2025).
SERAHKAN DOKUMEN: Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyerahkan dokumen tiga raperda yang disahkan menjadi perda kepada Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, saat rapat paripurna Kamis (23/10/2025). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, berharap ketiga perda yang telah disetujui tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat. 

Menurutnya, perda-perda tersebut sangat dinantikan, terutama perda tentang garis sempadan yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved