DPRD Klaten

DPRD Klaten Pasang Target Bahas 16 Raperda Sepanjang 2025

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, mengungkapkan DPRD Klaten menargetkan ada sebanyak 16 raperda yang akan dibahas sepanjang 2025.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
TARGET DPRD KLATEN: Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyebut hingga Oktober 2025 DPRD Kabupaten Klaten telah membahas 14 Raperda dari target 16 Raperda pada tahun ini, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten terus berupaya menjalankan salah satu tugas pokoknya sebagai lembaga pemerintahan yang membentuk dan membahas peraturan daerah (Perda). 

Hingga kini ada sekitar belasan rancangan Perda yang sedang dibahas oleh para anggota legislatif DPRD Kabupaten Klaten. 

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, mengungkapkan DPRD Klaten menargetkan ada sebanyak 16 raperda yang akan dibahas sepanjang 2025. 

Namun hingga akhir Oktober 2025, terdapat 14 raperda yang sudah dibahas oleh DPRD Kabupaten Klaten. 

"Kemarin memang banyak Raperda yang diserahkan. Namun PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum keluar, sehingga menghambat kami. Jadi sampai Oktober 2025 baru 14 Raperda yang diserahkan, masih kurang 2 raperda lagi. Insya Allah nanti Desember 2025 selesai," ucap Edy saat ditemui usai rapat paripurna, Selasa (28/10/2025). 

Dia mengungkapkan, dari belasan raperda yang dibahas itu belum ada raperda yang merupakan inisiatif DPRD Klaten.

Lantaran, pihaknya sedang fokus menyelesaikan raperda-raperda yang diajukan oleh eksekutif atau Pemkab Klaten. 

"Banyak (raperda) yang usulan dari eksekutif saja masih belum selesai," katanya. 

75 Tahun DPRD Klaten Diperingati dengan Kegiatan Seperti Ini

Adapun saat disinggung tentang upaya pengawalan DPRD Klaten terkait program nasional, salah satunya soal program 3 Juta Rumah. 

Pihaknya menuturkan sudah akan membahas Raperda tentang pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

"(Yang dibahas) Salah satunya tentang bagaimana regulasi di Kabupaten Klaten menyesuaikan dengan program pemerintah di atasnya. Agar nanti saat adanya program 3 juta rumah, kami bisa menerima sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.

Lantaran, lanjut dia, sesuai RTRW (rencana tata ruang wilayah) di Kabupaten Klaten sudah ada RDTR (rencana detail tata ruang).

Hal itu kemudian ditindak-lanjuti dengan rancangan Perda terkait pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 

"Itu yang kemarin diserahkan dan kami bahas. Semoga pada 2025 ini bisa selesai," tuturnya. 

DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda Baru: Garis Sempadan, PDAM Tirta Merapi, dan Cagar Budaya

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved