Pemkab Klaten
Pemkab Klaten Salurkan Bansos Rp550 Ribu per Orang, Ini Sasarannya
Bansos klaten Rp550 ribu per orang. Pemerintah Kabupaten Klaten mulai menyalurkan program bantuan sosial
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:
- Penerimanya berdasarkan data pada 2024.
- Penerima adalah lansia terlantar, disabilitas kriteria berat, dan anak di luar panti.
- Total Jumlah Penerima Bansos adalah 1.069 orang
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten mulai menyalurkan program bantuan sosial yang menyasar 1.069 orang penerima.
Program bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten itu menggulirkan anggaran sebesar Rp587,9 juta.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, mengatakan bahwa bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Penerimanya berdasarkan data yang sudah masuk pada 2024, terdiri dari orang lanjut usia (lansia) terlantar, orang dengan kedisabilitas berat, dan anak di luar panti. Jumlahnya sekitar 1.069 penerima," ucap Puspo saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Dia menuturkan, program bantuan sosial itu menggunakan APBD Kabupaten Klaten sebesar Rp587,9 juta.
Artinya, setiap penerima bakal memperoleh bantuan senilai Rp550 ribu per orang.
Bansos tersebut mulai disalurkan pada Selasa (4/11/2025) dan dilakukan penyaluran simbolis saat acara Sambung Rasa di Desa Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pihaknya membatasi penyaluran bansos tersebut harus selesai pada Sabtu (8/11/2025).
"Pengambilan bansos bisa dilakukan di Bank Jateng terdekat. Kami akan bersurat ke Camat untuk memerintahkan TKSK agar berkoordinasi dengan kepala desa dalam menyampaikan VA (virtual account) kepada penerima bantuan. Kertas VA itu sebagai bukti untuk mengambil bantuan sosial di Bank Jateng," jelas dia.
Pihaknya berharap, bantuan sosial itu bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dalm mencukupi kebutuhan pokok.
Sekaligus meringankan beban mereka, terutama yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari Kemenkos. (drm)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.