Pemkab Klaten

Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM 

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten pada Jumat (29/8/2025). 

Penunjukan dilakukan oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, seusai berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan setelah ditunjuk, Muhammad Himawan Purnomo akan menjalankan tugas-tugas Sekda dengan kewenangan terbatas. 

"Tidak seperti Pj (Penjabat), Plh kewenangannya terbatas. Jadi hanya menjalankan tugas-tugas rutin harian Sekda dengan kewenangan terbatas (tidak bisa mengambil kebijakan)," jelas Agus, Jumat (29/8/2025). 

Penetapan Plh Sekda Klaten itu dilakukan menyusul Sekda definitif sebelumnya, Jajang Prihono (JP), resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten pada Rabu (27/8/2025). 

Setelah kabar itu mencuat, pihak BKPSDM Kabupaten Klaten pun datang ke Kejati Jawa Tengah untuk menanyakan terkait surat resmi penahanan, pada Kamis (28/8/2025). 

Akhirnya, surat resmi pemberitahuan  penahanan rutan atas nama tersangka JP dari Kejati telah diterima BKPSDM Klaten. Kemudian pihaknya dan Bupati Klaten berkonsultasi dengan Gubenur Jateng perihal itu. 

Baca juga: Sekda Klaten Langsung Ditahan Kejati Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Konsultasi ke Gubernur

Lebih lanjut, Agus menyebut akan segera memproses terkait pemberhentian sementara Jajang Prihono sebagai ASN Pemkab Klaten. Untuk sementara status kepegawaian Jajang Prihono akan dinonaktifkan sebagai ASN Pemkab Klaten

"Kalau Plh sampai dengan ditetapkan Pj Sekda. Jadi nanti kalau pemberhentian sementara sudah turun, maka kami akan segera membuat pengajuan ke Bupati Klaten. Agar mengusulkan satu nama kepada Gubenur Jateng untuk ditetapkan sebagai Pj Sekda Klaten," jelas dia.

Menurutnya, nama yang akan diusulkan nanti harus memenuhi kriteria dan ketentuan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Di antaranya harus pejabat eselon IIB. Apabila, nanti nama pengisi jabatan Pj Sekda telah dipilih, maka bakal segera dilantik. 

Sebelumnya, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait penahanan pejabat aktif Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono (JP) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. 

Hasilnya Pemkab Klaten diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan berproses untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Sekda. 

Dia menyebut, surat resmi penahanan dari Kajati Jateng juga sudah turun dan diterima Pemkab Klaten. Oleh karena itu, pihaknya lantas berproses menunjuk dan menetapkan Asisten 3 Setda Klaten, Muhammad Himawan, sebagai Plh Sekda Klaten

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved