Pemkab Klaten
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM
Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda)
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
"Hari ini sudah ditetapkan Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Klaten. Saya dan Mas Wakil (Benny Indra Ardhianto) bersepakat menunjuk Asisten 3 Setda Klaten menjadi Pelaksana Harian Sekda," ucap dia.
Hamenang menjelaskan, secara aturan penetapan Plh Sekda itu berlaku selama dua minggu. Seiring bergulirnya waktu, pihaknya juga berproses mengajukan untuk pengisian Plt atau Pj Sekda Klaten kepada Gubernur Jateng.
"Sembari kami harus berproses pemberhentian sementara dulu karena prosesnya seperti itu. Sementara kami ajukan dulu ke Kementerian, sambil menunggu proses hukum tetap berlanjut, seperti apa nanti hasilnya memang masalah aturan harus begitu," paparnya. (drm)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemkab Klaten
Jose Mourinho Tinggalkan Fenerbahce Setelah Kalah di Kualifikasi Liga Champions |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan Affan : Mobilnya Ugal-ugalan, Siapa Saja di Depannya Dihajar |
![]() |
---|
Mantan Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer Dipecat Besiktas |
![]() |
---|
Chelsea: Selamat Datang, Alejandro Garnacho! |
![]() |
---|
Serapan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 19,66 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.