Pemkab Klaten

Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM 

Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Klaten, Muhammad Himawan Purnomo, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi Berita Klaten 

"Hari ini sudah ditetapkan Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Klaten. Saya dan Mas Wakil (Benny Indra Ardhianto) bersepakat menunjuk Asisten 3 Setda Klaten menjadi Pelaksana Harian Sekda," ucap dia. 

Hamenang menjelaskan, secara aturan penetapan Plh Sekda itu berlaku selama dua minggu. Seiring bergulirnya waktu, pihaknya juga berproses mengajukan untuk pengisian Plt atau Pj Sekda Klaten kepada Gubernur Jateng. 

"Sembari kami harus berproses pemberhentian sementara dulu karena prosesnya seperti itu. Sementara kami ajukan dulu ke Kementerian, sambil menunggu proses hukum tetap berlanjut, seperti apa nanti hasilnya memang masalah aturan harus begitu," paparnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved