Masbup Klaten

Bupati Klaten Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025

Rapat Paripurna DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak Daerah, Bupati Sampaikan Tanggapan. Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak dalam Raperda PDRD 2025

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
JAWABAN BUPATI: Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat menyampaikan jawabannya terkait pemandangan umum fraksi DPRD Klaten soal Raperda PDRD di rapat paripurna, Kamis (6/11/2025) 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor yang banyak dikeluhkan masyarakat. 

Ia menyebut bahwa kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan opsen pajak kendaraan bermotor berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Itu merupakan kewenangan provinsi. Namun, sebagai respons atas keluhan masyarakat, Insyaallah kami akan menyampaikan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah terkait situasinya. Harapannya, mungkin tahun depan bisa ada penurunan opsen pajak kendaraan bermotor,” paparnya.

“Namun, meskipun pendapatannya diturunkan, di sisi lain bisa meningkat jika kepatuhan dan ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak semakin tinggi,” imbuhnya.

Adapun rapat paripurna siang itu juga membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda PDRD tersebut. 

Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, menyampaikan bahwa Raperda itu akan dibahas oleh Pansus 14 yang diketuai oleh Agus Riyanto dan Yudi B. Prabowo sebagai Wakil Ketua Pansus 14.

“Masa tugas paling lama satu tahun dan akan melaporkan hasil akhir pembahasan Raperda tersebut dalam rapat paripurna,” tandasnya. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved