MPBI DIY Beri Dukungan Pekerja dari Empat Perusahaan yang Berjuang di PHI Yogyakarta
Selain mendukung proses hukum di PHI, MPBI DIY juga mengajukan tiga tuntutan utama dalam aksi solidaritas kali ini.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dukungan penuh terhadap para pekerja yang tengah berjuang menuntut keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
Dukungan itu diberikan kepada pekerja dari empat perusahaan yang sedang menempuh proses hukum, masing-masing PT Tarumartani (perselisihan perjanjian kerja bersama), PT Ide Studio (pesangon), Hotel Seturan (pesangon pensiun), dan PT Tunas Mekar Jaya (pesangon).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa perjuangan para pekerja bukan hanya soal hak individu, tetapi juga bagian dari gerakan yang lebih luas untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat manusia.
“Perjuangan para pekerja ini adalah bagian dari perjuangan lebih luas untuk menegakkan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan martabat pekerja. Kami menyerukan kepada majelis hakim PHI Yogyakarta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap hak pekerja sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Selain mendukung proses hukum di PHI, MPBI DIY juga mengajukan tiga tuntutan utama dalam aksi solidaritas kali ini.
Pertama, kenaikan Upah Minimum DIY sebesar minimal 50 persen untuk menjamin penghidupan layak bagi buruh dan keluarganya, sejalan dengan meningkatnya biaya hidup di Yogyakarta.
Kedua, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada pekerja dan tidak mengacu pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai merugikan hak-hak buruh. Ketiga, penghentian praktik perburuhan yang tidak manusiawi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah di bawah standar, dan pengabaian jaminan sosial bagi pekerja.
Menurut Irsad, keadilan bagi para pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, melainkan juga cermin keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja.
“Keadilan bagi para pekerja adalah ukuran sejauh mana negara hadir melindungi rakyat pekerja. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen gerakan buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Yogyakarta dan Indonesia,” kata Irsad.
MPBI DIY menegaskan, perjuangan ini akan terus digelorakan hingga para pekerja mendapatkan keadilan yang sepatutnya, baik di ruang pengadilan maupun di ruang kebijakan publik. (*)
Serikat Pekerja Rokok DIY Apresiasi DPRD Kulon Progo Terkait Pembahasan Perda KTR |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Tingkatkan Partisipasi, MPBI DIY Gelar Sekolah Serikat Buruh untuk Pekerja Perempuan |
![]() |
---|
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.