Pakar UGM Sebut Judi Online Ciptakan Rantai Kerentanan Sosial Baru di Indonesia
Pola tersebut memunculkan euforia semu, mendorong pengguna terus bermain tanpa sadar seluruh aktivitasnya dikendalikan oleh sistem digital.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena judi online kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Data dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum per 12 September 2025 mencatat bahwa korban judi online di Indonesia berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak, buruh, petani, hingga tunawisma.
Kondisi ini menunjukkan persoalan sosial serius yang berpotensi menggerus stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.A., menilai data tersebut hanya menggambarkan sebagian kecil dari masalah besar yang dihadapi masyarakat di era digital.
Menurutnya, banyak kelompok rentan seperti buruh, petani, anak-anak, dan keluarga miskin yang kian tidak berdaya karena terjerumus dalam sistem digital eksploitatif melalui praktik judi online.
“Data yang kita lihat itu hanya puncak gunung es. Di baliknya ada banyak keluarga kehilangan rumah, tanah, dan harta demi menebus anak atau anggota keluarganya yang terjerat judi online,” ujarnya.
Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM yang akrab disapa Bung Abeitu menjelaskan, sistem judi online bekerja dengan algoritma gamifikasi yang secara sengaja dirancang untuk menciptakan sensasi kemenangan sesaat.
Pola tersebut memunculkan euforia semu, mendorong pengguna terus bermain tanpa sadar seluruh aktivitasnya dikendalikan oleh sistem digital.
“Kita tidur dengan musuh yang setiap waktu kita diawasi, dikontrol, dan terus-menerus distimulasi oleh berbagai keinginan untuk konsumsi,” katanya.
Menurut Abe, masyarakat kini hidup dalam pengawasan digital yang halus namun efektif mengatur perilaku konsumsi.
Melalui algoritma dan fitur aplikasi, individu diarahkan untuk terus berada dalam ekosistem konsumtif yang menjerat dan memperlemah daya kritis.
Lebih jauh, praktik judi online tidak hanya memengaruhi pemain secara langsung, tetapi juga memberikan dampak serius pada anggota keluarga lain, terutama ibu rumah tangga.
Abe menilai, banyak ibu rumah tangga menjadi korban sekunder yang menanggung beban finansial akibat anggota keluarga yang terjerat judi online.
“Mereka yang akhirnya harus menanggung utang dan kehilangan tabungan keluarga demi menutup kerugian yang ditimbulkan anak atau suaminya. Mereka tidak bermain, tapi ikut menanggung akibat dari eksploitasi digital ini,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai rantai kerentanan sosial baru, di mana dampak ekonomi dan psikologis meluas hingga ke seluruh anggota keluarga.
| Kisah Roro Widya, Lulus Doktor dalam Waktu 2 Tahun 10 Bulan di UGM |
|
|---|
| Peluncuran 'Melodi Nusantara' Tegaskan Pesan Kebinekaan dari Generasi Muda |
|
|---|
| Ironi Ribuan Bansos DIY Dipakai Judi Online |
|
|---|
| Pelajar Kulon Progo Harapkan Ada Edukasi soal Efek Negatif Judol dan Pinjol |
|
|---|
| Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo Sebut Digital Parenting Jadi Keharusan, Cegah Anak Judol dan Pinjol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.