Pemda DIY Wajibkan Seluruh Pegawai Kenakan Batik Selama Oktober 2025
Pimpinan instansi di DIY diminta memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing mengenakan batik sepanjang bulan Oktober
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Batik Nasional.
Edaran tersebut menetapkan kewajiban bagi seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian batik setiap hari, mulai 2 hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Batik Indonesia sendiri telah tercatat dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization).
Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dijelaskan bahwa penggunaan batik diharapkan mampu meningkatkan citra positif bangsa Indonesia, menumbuhkan rasa bangga, serta memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya nasional.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kesadaran kolektif untuk melindungi dan mengembangkan batik Indonesia.
“Penggunaan pakaian batik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia serta memperkuatkan Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya aturan ini, pimpinan instansi diminta memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing mengenakan batik sepanjang bulan Oktober.
Aturan tersebut berlaku di seluruh lingkup pemerintahan DIY, termasuk DPRD, inspektorat, dinas, badan daerah, Satpol PP, hingga BUMD.
Surat edaran ini resmi ditetapkan di Yogyakarta pada 2 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional. (*)
| Usai Resmi Dilantik, Kajati DIY I Gde Ngurah Sriada Sowan ke Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X |
|
|---|
| Kasus Warung Bakso Babi di Ngestiharjo Bantul, Pemda DIY Sebut Pentingnya Label Halal dan Nonhalal |
|
|---|
| Pemda DIY Minta Jangan Jadikan Jembatan Pandansimo Tempat Parkir dan Dagang |
|
|---|
| Ada Batik Festival di Kota Magelang Besok Minggu, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya |
|
|---|
| Pemda DIY Siapkan Lahan 5,7 Hektare untuk PSEL, Target Beroperasi Pertengahan 2027 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.