Pemda DIY Wajibkan Seluruh Pegawai Kenakan Batik Selama Oktober 2025

Pimpinan instansi di DIY diminta memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing mengenakan batik sepanjang bulan Oktober

TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
BATIK - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat menunjukkan hasil cap batik Segoro Amarta Reborn, di sela peluncuran, di PDIN Yogyakarta, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Batik Nasional.

Edaran tersebut menetapkan kewajiban bagi seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian batik setiap hari, mulai 2 hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Batik Indonesia sendiri telah tercatat dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization).

Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dijelaskan bahwa penggunaan batik diharapkan mampu meningkatkan citra positif bangsa Indonesia, menumbuhkan rasa bangga, serta memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya nasional. 

Selain itu, pemerintah juga mendorong kesadaran kolektif untuk melindungi dan mengembangkan batik Indonesia.

“Penggunaan pakaian batik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia serta memperkuatkan Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pimpinan instansi diminta memastikan seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing mengenakan batik sepanjang bulan Oktober.

Aturan tersebut berlaku di seluruh lingkup pemerintahan DIY, termasuk DPRD, inspektorat, dinas, badan daerah, Satpol PP, hingga BUMD.

Surat edaran ini resmi ditetapkan di Yogyakarta pada 2 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved