Bupati Sleman Harda Kiswaya Prihatin Lurah Tegaltirto Tersandung Kasus Dugaan Penjualan TKD
Bupati Harda Kiswaya mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara terkait Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sarjono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas dugaan penjualan sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 di dusun Candirejo.
Harda pun mengaku turut prihatin terkait peristiwa dugaan korupsi tersebut.
"Yang pertama, tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini bagaimana kita ambil hikmahnya, berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," kata Harda, ditemui di kantornya, Jumat (12/9/2025).
Menurut dia, sudah ada beberapa kelurahan, yang dalam pengelolaan TKD, terjadi salah urus sehingga menimbulkan persolaan jerat hukum.
Oleh sebab itu, Ia mengimbau kepada perangkat kelurahan di Kabupaten Sleman, maupun di DIY untuk bersama sama belajar dari peristiwa ini.
Pemda DIY, kata Harda, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur dengan jelas bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa yang baik dan benar.
Bahkan telah diatur pula berkaitan dengan memanajemen permohonan dan pemanfaatannya.
"Itu sudah diatur, nah tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kaffah. Artinya betul-betul bisa memahami secara utuh," katanya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Harda mengaku siap mendampingi bahkan turun langsung apabila pihak Kelurahan membutuhkan bantuan pendampingan dalam pengelolaan TKD.
Baca juga: Diduga Menjual Sebagian Tanah Kas Desa, Lurah Tegaltirto Berbah Sleman Ditahan Kejati DIY
Pendampingan ini dianggap sangat penting agar keputusan dalam pengelolaannya tepat, tidak keliru dan tidak terjadi sesuatu yang berkonsekuensi hukum.
Adapun terkait kasus hukum di Tegaltirto, Harda berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional sehingga bisa memotret apa yang sebenarnya terjadi.
"Sehingga nanti kaitannya keputusan hukum yang (akan) diputuskan pun bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," harap dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati DIY telah menahan Lurah Tegaltirto, berinisial S, karena diduga melakukan korupsi dengan dugaan penjualan TKD persil 108 di dusun Candirejo.
Penahanan dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dilakukan saat masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo.
Modusnya, pada saat dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi Kring Candirejo pada tahun 2010, bekerjasama dengan saksi TB (Carik Tegaltirto) dan SN (Lurah Tegaltirto saat itu), tersangka dengan sengaja menghilangkan aset TKD persil 108 seluas 6.650 meter persegi yang terletak di Dusun Candirejo, Tegaltirto dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Lengger dan data Inventarisasi TKD.
"Setelah tidak dimasukkan dan dihilangkan dari data Inventarisasi TKD, tersangka dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain menguasi persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang," terangnya.
Rinciannya, SHM nomor 2883 seluas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp 1,1 miliar. SHM nomor 5000 yang beirisan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta rupiah. Perbuatan tersangka, diduga telah minimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp.733.084.739,00.
Akibat perbuatannya, tersangka S disangka melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)
Diduga Menjual Sebagian Tanah Kas Desa, Lurah Tegaltirto Berbah Sleman Ditahan Kejati DIY |
![]() |
---|
Wabup Sleman bersama Bapas Kelas I Yogyakarta Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Bupati Harda Resmikan Masjid SMPN 3 Ngaglik Sleman, Ini Harapannya |
![]() |
---|
Bupati Harda Kiswaya Minta Pelayanan Adminduk di Sleman Ditingkatkan |
![]() |
---|
Bupati Sleman Harda Minta Warga Jangan Mudah Termakan Isu Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.