Mafia Tanah di Bantul

JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon lansia buta huruf

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon, korban mafia tanah, memeluk erat Bupati Bantul, di rumah tinggalnya di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Hal ini lantaran tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter per segi terancam hilang karena diduga ulah nakal Mafia Tanah. 

Sebagaimana diketahui kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY

"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Jumat (13/6/2025).

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. 

"Siapapun yang terlibat harus di proses hukum tanpa pandang bulu," imbuh Kamba.

Dia menegaskan, Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini.

Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. 

JPW meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved