Mafia Tanah di Bantul
PENELUSURAN Ada Tidaknya Ancaman Terhadap Mbah Tupon dan Para Saksi, Ini Keterangan LPSK
LPSK ingin memastikan Mbah Tupon dan para saksi tidak mendapatkan ancaman dari berbagai pihak tertentu berkaitan dengan masalah sertifikat tanahnya.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang menimpa korban bernama Mbah Tupon telah naik ke penyidikan di Polda DIY.
Mengingat persoalan tanah Mbah Tupon masuk ranah pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan.
LPSK ingin memastikan Mbah Tupon dan para saksi tidak mendapatkan ancaman dari berbagai pihak tertentu berkaitan dengan masalah sertifikat tanahnya.
Penelusuran LPSK pun dimulai. LPSK menyambangi rumah Mbah Tupon sekeluarga, di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (11/5/2025) siang.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, kunjungannya ke Mbah Tupon itu menjadi bagian mekanisme proaktif yang dilakukan oleh LPSK.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Naik ke Penyidikan, Pelaku Terancam Tiga Pasal Pidana
Pasalnya, kasus Mbah Tupon menjadi salah satu atensi atau perhatian publik.
"Jadi, kami berupaya mendalami kasus yang dialami oleh Mbah Tupon ini seperti apa. Memang kalau dari kasus agrarianya, ini bukan menjadi kewenangan LPSK. Tapi, dari pendalaman sementara ada tindak pidana tertentu yang menjadi ranah kewenangan LPSK," ucapnya usai kunjungi rumah Mbah Tupon.
Adapun pendalaman yang dilakukan oleh LPSK yakni ada atau tidaknya ancaman dari pihak-pihak tertentu kepada Mbah Tupon dengan melihat duduk perkaranya.
Dengan begitu, sebagai representasi negara, pihaknya bisa ikut andil dalam memberikan perlindungan terhadap korban Mbah Tupon sekeluarga.
"Sepanjang informasi yang kami dapat dari kuasa hukum dan sebagainya, sejauh ini belum ada. Tapi kan, ini masih masuk proses pendalaman. Jadi, akan ada proses lanjutan dalam bentuk asesmen. Ya kami harap tidak ada eskalasi lebih lanjut dan kasus ini bisa terselesaikan lebih baik," pinta dia.
Kendati demikian, Wawan menyebut bahwa dari pengalaman sudah-sudah terdapat beberapa variasi eskalasi yang didapatkan oleh korban.
Pada biasanya, dalam kasus serupa erat kaitannya dengan relasi kuasa hingga hubungan yang tidak seimbang antara korban dengan terduga pelaku.
"Makanya, negara perlu hadir dengan memberikan perlindungan terhadap korban. Dan kami juga mengantisipasi. Karena, biasanya ada laporan baik. Misalnya, terkait adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Tapi, sejauh ini tidak ada dan mudah-mudahan jangan sampai ada," ujar Wawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara prinsip tidak hanya korban saja yang mendapatkan perlindungan. Para saksi yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon juga akan diberikan perlindungan apabila ditemukan eskalasi tertentu.
"Jadi, sepanjang kemudian saksi ini memiliki sifat pentingnya keterangan, nah kami bisa melakukan pendalaman terhadap itu. Bukan hanya korban, tapi saksi-saksi yang menjadi saksi kunci dalam memberikan keterangan supaya tindak pidana ini bisa lebih terang," ucap dia.
Mafia Tanah di Bantul
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Mbah Tupon
Sertifikat Tanah
Polda DIY
Bantul
Tribunjogja.com
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.