Mafia Tanah di Bantul

PENELUSURAN Ada Tidaknya Ancaman Terhadap Mbah Tupon dan Para Saksi, Ini Keterangan LPSK

LPSK ingin memastikan Mbah Tupon dan para saksi tidak mendapatkan ancaman dari berbagai pihak tertentu berkaitan dengan masalah sertifikat tanahnya.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PENELUSURAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dan sejumlah pihak sedang berdiskusi bersama Mbah Tupon sekeluarga di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (11/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus dugaan Mafia Tanah di Bantul yang menimpa korban bernama Mbah Tupon telah naik ke penyidikan di Polda DIY

Mengingat persoalan tanah Mbah Tupon masuk ranah pidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan. 

LPSK ingin memastikan Mbah Tupon dan para saksi tidak mendapatkan ancaman dari berbagai pihak tertentu berkaitan dengan masalah sertifikat tanahnya.

Penelusuran LPSK pun dimulai. LPSK menyambangi rumah Mbah Tupon sekeluarga, di Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (11/5/2025) siang. 

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan, kunjungannya ke Mbah Tupon itu menjadi bagian mekanisme proaktif yang dilakukan oleh LPSK.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Milik Mbah Tupon Naik ke Penyidikan, Pelaku Terancam Tiga Pasal Pidana

Pasalnya, kasus Mbah Tupon menjadi salah satu atensi atau perhatian publik.

"Jadi, kami berupaya mendalami kasus yang dialami oleh Mbah Tupon ini seperti apa. Memang kalau dari kasus agrarianya, ini bukan menjadi kewenangan LPSK. Tapi, dari pendalaman sementara ada tindak pidana tertentu yang menjadi ranah kewenangan LPSK," ucapnya usai kunjungi rumah Mbah Tupon.

Adapun pendalaman yang dilakukan oleh LPSK yakni ada atau tidaknya ancaman dari pihak-pihak tertentu kepada Mbah Tupon dengan melihat duduk perkaranya. 

Dengan begitu, sebagai representasi negara, pihaknya bisa ikut andil dalam memberikan perlindungan terhadap korban Mbah Tupon sekeluarga.

"Sepanjang informasi yang kami dapat dari kuasa hukum dan sebagainya, sejauh ini belum ada. Tapi kan, ini masih masuk proses pendalaman. Jadi, akan ada proses lanjutan dalam bentuk asesmen. Ya kami harap tidak ada eskalasi lebih lanjut dan kasus ini bisa terselesaikan lebih baik," pinta dia.

Kendati demikian, Wawan menyebut bahwa dari pengalaman sudah-sudah terdapat beberapa variasi eskalasi yang didapatkan oleh korban.

Pada biasanya, dalam kasus serupa erat kaitannya dengan relasi kuasa hingga hubungan yang tidak seimbang antara korban dengan terduga pelaku.

"Makanya, negara perlu hadir dengan memberikan perlindungan terhadap korban. Dan kami juga mengantisipasi. Karena, biasanya ada laporan baik. Misalnya, terkait adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Tapi, sejauh ini tidak ada dan mudah-mudahan jangan sampai ada," ujar Wawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara prinsip tidak hanya korban saja yang mendapatkan perlindungan. Para saksi yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon juga akan diberikan perlindungan apabila ditemukan eskalasi tertentu. 

"Jadi, sepanjang kemudian saksi ini memiliki sifat pentingnya keterangan, nah kami bisa melakukan pendalaman terhadap itu. Bukan hanya korban, tapi saksi-saksi yang menjadi saksi kunci dalam memberikan keterangan supaya tindak pidana ini bisa lebih terang," ucap dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved