Mafia Tanah di Bantul

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ada Saksi Terlapor yang Izin Tidak Penuhi Panggilan Polda DIY

Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, dari sejumlah saksi terlapor, ada yang izin tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda DIY

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PEMBELA MBAH TUPON: Tim Pembela Mbah Tupon sekaligus Ketua Lembaga Advokasi Gerindra DIY, Romie Habie (kiri) dan Advokat sekaligus Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, sedang menjelaskan kasus Mbah Tupon di rumah Mbah Tupon, Kasihan, Bantul, Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Minggu ini, sejumlah saksi terlapor dalam kasus Mbah Tupon dimintai keterangan oleh Polda DIY. Saksi terlapor tersebut terdiri atas lima orang yakni BR, T1, T2, AR, hingga IF.

Hal itu disampaikan oleh Biro Hukum Pemkab Bantul, Sigit Fajar Rohman, Selasa (6/5/2025).

Dalam hal ini, pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan terhadap korban yakni Mbah Tupon sekeluarga apabila tiba-tiba dimintai keterangan oleh Polda DIY.

"Pemeriksaan saksi terlapor sudah dimulai per minggu ini. Kami juga siap memberikan pendampingan terhadap korban Mbah Tupon apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh Polda DIY," katanya.

Baca juga: Satgas Mafia Tanah Turun Tangan dan Cek Lokasi Tanah Mbah Tupon di Bantul

Sementara itu, Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, dari sejumlah saksi terlapor tersebut sempat ada yang izin tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda DIY.

"Tapi, saya tidak bisa menjelaskan detailnya. Itu ada di ranah Polda DIY. Yang jelas katanya dari salah satu saksi terlapor ada yang izin tidak hadir (memenuhi panggilan Polda DIY) karena sakit," jelas dia.

Di sisi lain, ia berharap, ke depan ada trobosan hukum untuk dapat mengatasi atau menuntaskan permasalahan mafia tanah.

Pasalnya, kejadian itu tidak hanya dialami oleh Mbah Tupon saja, tetapi juga dialami oleh korban lain dan masih dalam kapanewon yang sama.

"Kasus seperti ini kan kemudian banyak yang bermunculan. Nah, itu kan menjadi penguat bahwa kasus mafia tanah itu ada. Maka, harapan kami ada trobosan hukum. Dan kalau kita lihat secara sistematis dengan kasus yang serupa, ini kan ada pola-pola yang dimainkan oleh mafia tanah. Jadi, seharusnya penangan ini bisa sistematis lagi," pintanya.

Baca juga: HASIL INVESTIGASI Kemenkumham DIY: Penerbitan AJB Tanah Mbah Tupon Janggal

Itu diharapkan agar kasus mafia tanah dapat terusut tuntas. Bahkan, para korban mafia tanah memiliki manfaat yang lebih terasa dan pelaku-pelaku mafia tanah mendapatkan porsi hukum setimpal dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Dan yang lebih penting ini kan menjadi awareness untuk masyarakat bahwa memang pemberantasan mafia tanah itu sudah serius dilakukan. Karena kerugian para korban ini banyak sekali," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon menjadi korban mafia tanah. Lansia disleksia ini terancam kehilangan dua unit rumah dan tanah seluas 1.655 meter per segi dikarenakan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang

Parahnya lagi, tanah dan rumah milik Mbah Tupon diagunkan ke bank dengan nilai Rp1,5 miliar.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved