Kembali Dibuka,  Pelayanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kini Berada di Dalpers Corner

Polda DIY kembali membuka layanan SPKT dan SKCK yang sebelumnya sempat ditutup setelah kerusuhan beberapa waktu yang lalu

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Istimewa/ Polda DIY
SKCK : Sejumlah masyarakat tengah mengurus surat keterangan catatan kepolisian di Mapolda DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY, -yang sempat ditutup sementara pasca unjukrasa,-  kini kembali dibuka untuk masyarakat.

Pelayanan tersebut dipusatkan di ruang Dalpers Corner Polda DIY sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pelbagai layanan kepolisian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pembukaan kembali pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan kepada masyarakat.

"Kami menghadirkan pelayanan SPKT dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan dan humanis," katanya, Sabtu (13/9/2025). 

 Ihsan mengatakan, Polda DIY berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, maka dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Polda DIY akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Sabtu 13 September 2025,Kereta Siang - Malam

Pelayanan SPKT dan SKCK di Polda DIY sempat ditutup sementara pasca aksi unjukrasa akhir Agustus lalu. Pelayanan ini ditutup sementara akibat gedung sayap kanan Mapolda DIY yang dipergunakan sebagai tempat layanan SPKT terbakar.

Kini, setelah hampir dua pekan ditutup sementara, layanan kembali dibuka dengan memanfaatkan ruang Dalpers Corner.  

Loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap buka di hari Sabtu, tanggal 13 dan 20 September 2025.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 dan batas akhir penerimaan berkas permohonan hingga pukul 13.00 WIB.

Layanan di hari Sabtu ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada proses penetapan PPPK paruh waktu.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved