Polisi Sita Aset Milik Kospin PAS Yogya, Nasabah Minta Usut Pihak Lain yang Terlibat Dugaan TPPU

Anwar juga meminta semua pihak yang terlibat dalam dugaan TPPU oleh Ketua Kospin PAS Yogyakarta segera diproses.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Sebuah papan informasi penyitaan aset Polda DIY terpasang di depan salah satu aset Ketua Kospin PAS Yogya, Senin (29/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penggelapan uang nasabah dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Ketua Koperasi Simpan Pinja (kospin) PAS Yogyakarta berinisial GSS telah memasuki babak baru.

Sejumlah aset milik GSS telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.

Salah satu nasabah bernama Anwar Priyadi, menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran kepolisian dalam mengusut dugaan penggelapan dana nasabah itu.

"Polda bisa gerak cepat melakukan penyitaan dua tempat yakni di Bale Mulya dua rumah dan aset di belakang Graha Vidi ada 5 sertifikat," ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Kendati demikian Anwar mendesak penyidik Polda DIY agar melanjutkan proses penyidikan, untuk mengungkap sejumlah orang-orang yang diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah, terutama pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh GSS.

Anwar beserta para nasabah Kospin PAS lainnya berharap aset-aset milik ketua koperasi yang diduga masih dipegang anggota keluarga GSS untuk dilakukan penyitaan.

"Aset-aset itu harapannya untuk dilakukan penyitaan baik atasnama suami di Muntilan atasnama anak di saham hotel ada di utara Jogja dan Selatan Jogja. Juga ini indikasi saham GSS di mall itu diterima seseorang bernama J senilai Rp8 miliar lebih, diduga merupakan dana pencucian uang, kami minta dikakukan penyitaan," ungkapnya.

Anwar juga meminta semua pihak yang terlibat dalam dugaan TPPU oleh Ketua Kospin PAS Yogyakarta segera diproses.

"Karena orang yang terlibat pasif TPPU itu kam ancaman 5 tahun. Kami minta Polda tindak tegas jangan nanti urusan ini berlarut-larut, karena semua sudah jelas tolong segera dilakukan tindakan tegas atau penetapan tersangka (lainnya)," tegas Anwar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, saat dikonfirmasi menyampaikan proses penyidikan TPPU oleh GSS masih berlangsung.

"Terkait penyitaan aset nanti saya tanyakan ke penyidik," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai indikasi adanya tersangka lain, Saprodin belum bisa memastikan.

"Nanti ya," terang dia. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved