Mahasiswa dan Aktivis Jogja Ditahan Polisi, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan

Aliansi Jogja Memanggil memandang proses penangkapan dan penahanan tidak menerapkan prosedur sesuai KUHAP. 

Tayang:
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
AKSI MASSA: Foto dok ilustrasi. Ratusan massa Jogja Memanggil di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025) petang 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 desakan terkait penangkapan Perdana Arie dan Muhammad Fakhturrazi atau Paul di Yogyakarta.

Perdana Arie merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY. Arie ditangkap Polda DIY pada Rabu (24/09/2025). 

Sementara Paul merupakan aktivis Kamisan Yogyakarta, yang ditangkap oleh Polda Jatim di DIY pada Sabtu (27/09/2025).

Aktivis Forum Cik Di Tiro, Elanto Wijoyono mengatakan yang menjadi fokus Aliansi Jogja Memanggil adalah tindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat.

Pasalnya, aparat menangkap masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat atau ketika terlibat dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. 

“Yang kami sampaikan adalah tuntutan kepada para pihak, menyusul insiden akhir Agustus 2025 kemarin, yang pada perkembangannya sampai akhir September cukup dinamis. Ada proses penangkapan dan penahanan yang terjadi,” katanya, Selasa (30/09/2025).

Aliansi Jogja Memanggil memandang proses penangkapan dan penahanan tidak menerapkan prosedur sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Proses penangkapan tersebut justru seperti penculikan, sebab tidak ada proses pemanggilan hingga pemeriksaan untuk menaikkan status tersangka.

“Alih-alih mengikuti prosedur, penangkapan paksa atau bahkan penculikan tidak sesuai prosedur. Kami mengetahui narasi yang dibangun, untuk memperkuat narasi bahwa dalam bahasa mereka anarkis. Mencari kambing hitam akibat serangkaian tindak kekerasan pada akhir Agustus,” lanjutnya.

Aliansi Jogja Memanggil juga menilai tidak ada transparansi terkait sosok-sosok yang ditahan oleh pihak kepolisian. Akses bantuan hukum pun dipersulit.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti soal kejelasan penanganan kasus kematian mahasiswa Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama. 

Dari berbagai persoalan tersebut, Aliansi Jogja Memanggil menyerukan 9 tuntutan: 

1. Mendesak polisi untuk berhenti memburu aktivis dan warga sipil yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada pada Agustus-September 2025

2. Mendesak institusi kepolisian untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga sipil yang ditahan dengan alasan terlibat dalam aksi unjuk rasa pada Agustus-September 2025.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved