Tanggapan UNY soal Mahasiwanya Diciduk Polisi karena Perusakan di Mapolda DIY

Tidak menutup kemungkinan universitas memberikan pendampingan hukum, jika diminta oleh yang bersangkutan.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
AKSI BEM UNY: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi simbolik September Hitam dan seruan Bebaskan Kawan Kami di Student Center, Selasa (30/09/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap Polda DIY. Mahasiswa bernama Perdana Arie tersebut merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY. 

Arie dituduh melakukan perusakan saat aksi di depan Mapolda DIY akhir Agustus 2025 silam. Kemudian ditangkap oleh Polda DIY pada Rabu (24/09/2025) lalu. 

Terkait dengan penangkapan tersebut, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Prof Guntur menerangkan pihak kampus tidak mungkin melakukan intervensi. 

Hal itu karena sudah masuk ke sangkaan ranah kriminal. 

“Terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap Polda DIY, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” terangnya, Selasa (30/09/2025). 

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan universitas memberikan pendampingan hukum, jika diminta oleh yang bersangkutan. 

Hingga saat ini pun Arie masih berstatus sebagai mahasiswa aktif UNY. 

“Biasanya kalau sudah masuk ke pidana, kita tunggu hasil keputusan pengadilan dulu,” pungkasnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved