Tanggapan UNY soal Mahasiwanya Diciduk Polisi karena Perusakan di Mapolda DIY
Tidak menutup kemungkinan universitas memberikan pendampingan hukum, jika diminta oleh yang bersangkutan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap Polda DIY. Mahasiswa bernama Perdana Arie tersebut merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM UNY.
Arie dituduh melakukan perusakan saat aksi di depan Mapolda DIY akhir Agustus 2025 silam. Kemudian ditangkap oleh Polda DIY pada Rabu (24/09/2025) lalu.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNY, Prof Guntur menerangkan pihak kampus tidak mungkin melakukan intervensi.
Hal itu karena sudah masuk ke sangkaan ranah kriminal.
“Terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap Polda DIY, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” terangnya, Selasa (30/09/2025).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan universitas memberikan pendampingan hukum, jika diminta oleh yang bersangkutan.
Hingga saat ini pun Arie masih berstatus sebagai mahasiswa aktif UNY.
“Biasanya kalau sudah masuk ke pidana, kita tunggu hasil keputusan pengadilan dulu,” pungkasnya. (maw)
BEM KM UNY Gelar Aksi September Hitam, 'Tuntut Bebaskan Kawan Kami' |
![]() |
---|
Kisah Mantan Napiter di Bantul Dulu Anggota JI, Sekarang Jualan Mie Ayam Keliling |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Aktivis Jogja Ditahan Polisi, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan |
![]() |
---|
Penjelasan Polda DIY Soal Penangkapan PA yang Diduga Staf BEM UNY |
![]() |
---|
Kata Pusham UII Yogyakarta Terkait Penangkapan Aktivis: Suara Kritis Perlu Didengar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.