Berawal Kenalan Via Aplikasi Online, Warga Semarang Gelapkan Motor di Jogja

Dia diamankan anggota Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seseorang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang residivis penggelapan motor berinisial DF alias Dito (26) warga Semarang kembali melakukan kejahatan serupa.

Dia diamankan anggota Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring. 

Sebelumnya DF merupakan residivis kasus serupa yang ditangani oleh Polsek Ngaglik pada tahun 2022.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho mengatakan, kasus penggelapan motor ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Mergangsan pada 26 September 2025, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban, Nayoko Wimarosama, pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan online. 

Setelah menjalin komunikasi, keduanya melakukan percakapan via WhatsApp dan sepakat untuk bertemu secara langsung pada 16 September 2025. 

Pertemuan mereka berlangsung di Fill in Blue dan kemudian dilanjutkan ke Till Drop Bar & Resto yang berlokasi di Jl. Prawirotaman, Mergangsan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, DF meminjam motor Honda PCX tahun 2022 berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5761 LD, dengan alasan akan membeli bunga. 

"Namun hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali," jelas Kapolsek kepada awak media, Selasa (30/9/2025).

Merasa ada yang tidak beres, korban mencoba menghubungi DF melalui WhatsApp dan aplikasi perkenalan, namun tidak mendapat respons. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Personel unit Reskrim Polsek Mergangsan melakukan serangkaian Penyelidikan yaitu melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi dan korban, didapatkan sebuah foto yang mengarah ke pelaku yang bernama DF," ujar Fitri 

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 26 September 2025, pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan kawasan Timuran, Mergangsan.

Dalam proses pemeriksaan, DF mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp4 juta di wilayah Semarang melalui sistem COD di marketplace. 

"Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sebuah handphone serta membayar hutang sebesar Rp2,5 juta," terang Kapolsek.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sebuah handphone INFINIX SMART 10 seri X6725 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved