Tim Advokasi BARA ADIL Sayangkan Polda DIY Upload Video Diduga Perdana Arie, Ciderai Proses Hukum

Dia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
AKSI BEM UNY: BEM KM UNY menggelar aksi simbolik September Hitam dan seruan Bebaskan Kawan Kami di Student Center, Selasa (30/09/2025). Menyikapi penangkapan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa, Tim advokasi Bara Adil menyayangkan Polda DIY menyebar video diduga pelaku perusakan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Langkah Polda DIY membagikan video detik-detik seseorang yang diduga melakukan aksi perusakan saat aksi massa pada Agustus 2025 lalu turut ditanggapi tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL).

Tim advokasi Bara Adil menyayangkan Polda DIY menyebar video diduga pelaku perusakan yang merupakan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa.

Anggota tim hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan tindakan Polda DIY mengupload video diduga Perdana Arie Veriasa berpotensi menciderai proses hukum.

"Menyayangkan ada publikasi yang menampilkan wajah langsung tanpa disensor di tengah proses hukum yang tengah berjalan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Menurut Rakha, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip hukum yang berlaku.

Dia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Polisi perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berjalan, seseorang barulah dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, Perdana Arie Veriasa yang merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY ditangkap Polda DIY pada Rabu (24/9/2025) lalu.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

Video penangkapan Arie kemudian dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Polda DIY dan menyebar luas di media sosial.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum, (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Mako Polda DIY pada saat kerusuhan, 29 agustus 2025. 

Terduga pelaku ditangkap pada 24 September 2025. 

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan, pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," kata Ihsan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025). 

Dijelaskan bahwa PA ditangkap dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP atau pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved