Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo

Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya ikut mengemuka dalam pusaran kasus hukum yang menjerat Sri Purnomo ini.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat menyampaikan keterangan kepada media, Rabu (1/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian dana hibah pariwisata kini menjadi sorotan setelah Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjadikan peraturan hukum yang dikeluarkan oleh kepala daerah tersebut sebagai modus, dan menetapkan SP sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata di Bumi Sembada. 

Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya pun mengemuka dalam pusaran kasus hukum yang menjerat Sri Purnomo ini.

Penyebabnya, karena pada saat penyaluran dana hibah tahun 2020, Harda menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sleman, yang dituding oleh Kuasa Hukum Sri Purnomo memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut.

Di hadapan wartawan, Harda Kiswaya buka suara soal pernyataan dari kuasa hukum Sri Purnomo.

Menurut dia, selaku Sekda Sleman dirinya sudah diperiksa oleh Kejaksaan atas perkara tersebut.

Sebab itu, apa yang dikerjakan selama menjabat sebagai Sekda sudah disampaikan sesuai informasi yang telah diminta penegak hukum.

Harda mengatakan, saat mendapatkan tugas pemberian dana hibah dirinya telah berusaha memitigasi agar bisa tersalurkan dengan baik. 

Baca juga: Skandal Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jabatan Sri Purnomo dan Harda Kiswaya

Mitigasi yang dilakukan adalah dengan membentuk tim yang di dalamnya melibatkan aparat penegak hukum dari Polresta Sleman maupun Kejaksaan Negeri Sleman

"Ini dalam rangka, saya tujuannya tidak ada kejadian semacam ini," ujar Harda, Rabu (1/9/2025). 

Perancangan Perbup memang melibatkan Sekda.

Setelah perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan Perbup, rancangan tersebut akan melalui tahap pembahasan di biro hukum atau bagian hukum sekretariat daerah, yang kemudian dilanjutkan oleh Sekda untuk mendapatkan paraf koordinasi, sebelum akhirnya disampaikan kepada Bupati untuk ditandatangani dan disahkan. 

Terkait pemberian paraf dalam Perbup tersebut, Harda tidak menampik karena itu bagian dari proses administrasi.

Menurut dia, hal tersebut sudah dijelaskan saat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan.

Disinggung bagaimana koordinasi yang dilakukan dengan Sri Purnomo pada saat itu, Harda menyampaikan biasa saja, antara bawahan dan atasan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved