Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo

Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya ikut mengemuka dalam pusaran kasus hukum yang menjerat Sri Purnomo ini.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat menyampaikan keterangan kepada media, Rabu (1/10/2025) 

"Antara bawahan dan pimpinan, biasa saja. Gak ada yang istimewa. Karena saya sudah berprinsip (dana hibah) ini harus berjalan baik, maka saya mitigasi pembentukan tim supaya mengawal pertanggungjawaban, sehingga saya memasukkan teman-teman Kejaksaan dan Polres dalam rangka untuk itu," katanya. 

Dalam pengusutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ini, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode, tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 sebagai tersangka.

Penetapan SP sebagai tersangka dilakukan Kejari Sleman berdasarkan bukti yang cukup dari dokumen surat maupun keterangan para saksi. 

Modus tersangka SP dalam perkara ini dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Singgung Tim Teknis

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024. 

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi berpendapat, tanggungjawab terbesar atas persoalan dana hibah pariwisata ini seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo.

Ia menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, sekaligus Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana kegiatan memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut. 

"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun peraturan Bupati. Sehingga tanggungjawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved