JCW Sebut Korupsi Dana Hibah di DIY Tak Pernah Selesai pada Satu Nama

Dalam catatan Jogja Corruption Watch (JCW), sejumlah kasus serupa pernah mencuat dan menyeret pejabat publik hingga pengurus organisasi.

kompasiana.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, bukanlah peristiwa pertama terkait penyimpangan dana hibah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam catatan Jogja Corruption Watch (JCW), sejumlah kasus serupa pernah mencuat dan menyeret pejabat publik hingga pengurus organisasi.

Salah satu kasus yang menonjol adalah korupsi dana hibah untuk Persiba Bantul tahun 2011 yang merugikan negara Rp 12,5 miliar.

Pada Juli 2013, Bupati Bantul kala itu, Idham Samawi, yang juga menjabat Ketua Umum Persiba Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.

Namun, pada 2015, kasus tersebut dihentikan.

“Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dihentikan saat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dipimpin oleh I Gede Sudiatmaja. Sehingga keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: print-369/O.4/FD.1/08/2015/4 Agustus untuk Idham Samawi dan print-368/O.4/FD.1/08/2015/4 Agustus untuk Edy Bowo Nurcahyo,” kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba.

Meski demikian, dua pihak lain tetap diadili. Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, yang membuat laporan fiktif penggunaan dana Persiba Bantul, serta Dahono, bendahara Persiba, divonis bersalah.

Maryani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sementara Dahono divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai tuntutan jaksa.

Kasus lain terjadi pada 2013. Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sleman periode 2010–2013 yang merugikan negara Rp 1 miliar.

Mereka adalah Ketua KONI Sleman, Mujiman; Wakil Ketua I, Triyana; dan Bendahara KONI Sleman 2010–2011, Wahyu.

Penyimpangan juga terjadi dalam penyaluran dana hibah Covid-19 dari Pemda DIY untuk pedagang Malioboro pada 2020–2021.

Kasus ini menyeret mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, serta bendahara, Lestari.

Negara dirugikan sebesar Rp 155 juta.

“Berbagai kasus korupsi dana hibah yang terjadi khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan jika dana hibah sangat rawan penyimpangan dan tidak hanya melibatkan satu orang saja,” kata Baharuddin.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved