Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator
JCW mendesak setiap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dana hibah pariwisata di Sleman ini harus diusut lebih lanjut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar harus diusut tuntas.
Setelah menetapkan satu tersangka, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menelusuri juga dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman periode saat itu.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan penelusuran dugaan keterlibatan terhadap oknum anggota DPRD Sleman penting.
Apakah saat itu menerima aliran dana hibah pariwisata atau tidak.
Jika Kejari Sleman menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman saat itu dan ada aliran dana yang diterima, maka harus diproses hukum termasuk siapa pihak yang memberikan.
"Pihak Kejari Sleman harus transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini. Jangan ada ditutup-tutupi. Sangat mustahil cuma melibatkan satu orang saja dalam hal ini mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini," kata Kamba, Kamis (30/10/2025).
Ia mendesak setiap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dana hibah ini harus diusut lebih lanjut.
Jangan misalnya ada pihak-pihak yang diduga terlibat, langsung disimpulkan tidak terlibat. Menurut Kamba, itu kesimpulan yang sangat prematur.
Karena itu, butuh keberanian dan keseriusan bagi Kejari Sleman untuk membongkar skandal dugaan korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman ini.
JCW mendorong agar penyidik Kejari Sleman dapat mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak yang memang diduga mempunyai keterlibatan
"Siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Jangan tebang pilih. Jika diperlukan tim Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaka Agung Muda Pengawasan (Jamas) dan Komisi Kejaksaan RI mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman agar berjalan sesuai dengan koridur hukum yang ada," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menahannya, pada Selasa (28/10/2025).
Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021.
Sri Purnomo ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih kurang selama 10 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga telah menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan tindakan tindakan untuk mempercepat penanganan perkara dana hibah pariwisata ini.
| Leptospirosis Renggut 9 Nyawa Warga di Sleman, Ini Penjelasan Dinkes |
|
|---|
| Kuota Penonton Laga PSS Sleman vs Persipura Jayapura Naik Jadi 13 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
| JCW Dorong Kejari Sleman Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator dalam Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Hasil Uji Lab Menu MBG Mlati Sleman: Makanan Mengandung Bakteri E-coli, Bikin Siswa Keracunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.