Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator

JCW mendesak setiap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dana hibah pariwisata di Sleman ini harus diusut lebih lanjut.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021 

Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

Sebab, Sri Purnomo yang ditetapkan tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi Jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Apabila nantinya ada tersangka lain pasti akan kami segera lakukan rilis.Yang jelas pasal 55 ayat 1 ke-1 itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," jelas dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved