Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator
JCW mendesak setiap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dana hibah pariwisata di Sleman ini harus diusut lebih lanjut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SRI PURNOMO DITAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pariwisata tahun 2020, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang ditahan adalah Sri Purnomo (SP), Mantan Bupati Sleman dua periode yakni tahun 2010- 2015 dan 2016-2021
Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Sebab, Sri Purnomo yang ditetapkan tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi Jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Apabila nantinya ada tersangka lain pasti akan kami segera lakukan rilis.Yang jelas pasal 55 ayat 1 ke-1 itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," jelas dia.(*)
Baca Juga
| Leptospirosis Renggut 9 Nyawa Warga di Sleman, Ini Penjelasan Dinkes |
|
|---|
| Kuota Penonton Laga PSS Sleman vs Persipura Jayapura Naik Jadi 13 Ribu, Ini Alasannya |
|
|---|
| JCW Dorong Kejari Sleman Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator dalam Kasus Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Siapa yang Akan Menyusul Eks Bupati Sleman Sri Purnomo ke Lapas Wirogunan? |
|
|---|
| Hasil Uji Lab Menu MBG Mlati Sleman: Makanan Mengandung Bakteri E-coli, Bikin Siswa Keracunan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.