Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka
Drama Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bayang Masa Lalu Harda Kiswaya
Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah pariwisata Sleman. Kejari Sleman telusuri peran Harda Kiswaya dalam penyaluran dana tahun 2020.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman Tribunjogja.com --- Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp 10,9 miliar ini juga menyeret nama Harda Kiswaya, mantan Sekda Sleman yang kini menjabat sebagai Bupati, karena disebut memiliki peran dominan dalam pelaksanaan dana hibah.
Kejari Sleman memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi, termasuk Harda Kiswaya.
Harda Kiswaya, yang dulu hanya bertanda tangan sebagai Sekda, kini jadi sorotan karena tanda tangan itu ternyata ikut mengantarkan mantan atasannya ke status tersangka.
Meski ia kini duduk di kursi Bupati Sleman, bayang-bayang masa lalu sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana hibah pariwisata tahun 2020 mulai menyusul.
Sri Purnomo, yang pernah menjadi orang nomor satu di Sleman selama dua periode, kini harus berhadapan dengan pasal-pasal tajam UU Tipikor.
Tapi sudah pasti Sri Purnomo tak mau sendirian.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Purnomo menyebut bahwa tanggung jawab teknis ada di tangan Harda dan timnya.
Menurut Soepriyadi, kuasa hukum SP, tim teknis yang dipimpin Harda Kiswaya punya peran sentral.
Mereka yang menyusun, menelaah, dan menjalankan aturan hibah.
Bahkan, katanya, pelibatan aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Polresta Sleman sudah dilakukan sejak awal untuk memitigasi risiko hukum.
Tapi tetap saja, Sri Purnomo yang kini harus menjawab di depan hukum.
• Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi
Peraturan Bupati 49/2020
Peraturan ini menjadi titik bara api kasus dana hibah pariwisata 2020.
Diterbitkan oleh SP, ditandatangani juga oleh Harda Kiswaya saat penyusunan untuk mengatur alokasi hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata.
| Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tanggapi Status Tersangka Mantan Bupati Sleman |
|
|---|
| Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Sri Sultan HB X: Hati-hati Saja, Pegang Aturan Main |
|
|---|
| Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi |
|
|---|
| Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Dana-Hibah-Pariwisata-Sleman-2025.jpg)