Mafia Tanah di Bantul

Digugat Tersangka Mafia Tanah, Mbah Tupon: Kulo Perasaane Kados Wong Bingung

Mbah Tupon (68), korban Mafia Tanah di Bantul, mengaku bingung dan terkejut mendapat kabar digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
BINGUNG: Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukriratnasari (satu kiri), Mbah Tupon (dua kiri), Istri Mbah Tupon (dua kanan), dan anak pertama Mbah Tupon (satu kiri), menghadiri konferensi pers soal kasus mafia tanah, di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mbah Tupon (68), korban Mafia Tanah di Bantul, mengaku bingung dan terkejut mendapat kabar digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul

Korban Mafia Tanah yang merupakan warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu mengaku tidak memahami soal gugatan tersebut. 

Ia hanya tahu, bahwa dirinya ingin sertifikat tanahnya segera dikembalikan.

"Kulo perasaane kados wong bingung niko. Kulo niku sing jelas sertifikat enggal-enggal wangsul (saya itu perasaannya bingung. Tetapi, yang jelas sertifikat saya pengen cepat-cepat kembali," katanya saat jumpa pers di rumah Mbah Tupon, Kamis (19/6/2025).

Ia mengaku tidak tahu kalau digugat perdata oleh Muhammad Achmadi, tersangka Mafia Tanah.

Mbah Tupon baru tahu digugat ketika diberitahu oleh Kuasa hukumnya.

"Kulo mboten ngertos (saya tidak tahu)," ucap Mbah Tupon.

Senada, anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), mengaku terkejut ketika mendapat kabar digugat oleh tersangka Mafia Tanah.

"Beberapa waktu lalu itu ada petugas pos datang ke rumah untuk ngantar surat gugatan. Saya awalnya enggak tahu kalau bapak saya digugat, terus saya baru tahu dari kuasa hukum bapak saya," ucapnya.

Disampaikannya, setelah surat gugatan perdata dari PN Bantul itu didapatkan, Heri langsung memberitahu kuasa hukum Mbah Tupon dan dibacakan oleh kuasa hukum Mbah Tupon.

Kemudian, Heri dan Mbah Tupon baru tahu serta paham bahwa Mbah Tupon digugat perdata.

"Saya sama keluarga bingung karena kasus yang lagi ditangani sama Polda DIY belum selesai, ternyata malah digugat di PN Bantul. Ya nanti, saya sama bapak ikut sidang di PN Bantul," jelasnya.

Ia berharap agar proses gugatan perdata di PN Bantul cepat selesai.

Meski begitu, ia mengaku bersyukur sebab saat ini Polda DIY sudah menetapkan tujuh tersangka di balik kasus penipuan tanah milik Mbah Tupon.

"Ya, alhamdulillah tujuh tersangka sudah ditetapkan oleh Polda DIY, semoga segera diproses tindak lanjut. Saya dan keluarga berharap penegak hukum akan memberikan sanksi seadil-adilnya," pintanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved