Mafia Tanah di Bantul

Digugat Tersangka Mafia Tanah, Mbah Tupon: Kulo Perasaane Kados Wong Bingung

Mbah Tupon (68), korban Mafia Tanah di Bantul, mengaku bingung dan terkejut mendapat kabar digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
BINGUNG: Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukriratnasari (satu kiri), Mbah Tupon (dua kiri), Istri Mbah Tupon (dua kanan), dan anak pertama Mbah Tupon (satu kiri), menghadiri konferensi pers soal kasus mafia tanah, di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (19/6/2025). 

Kuasa hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari atau kerap disapa kiki, menegaskan bahwa, Mbah Tupon memang bingung dikarenakan proses pidananya belum selesai, tetapi malah digugat dengan perdata.

"Tapi, kami dan Mbah Tupon berharap memang proses-proses ini (gugatan perdata) memang tidak menghalangi haknya untuk bisa surat hak milik (SHM) atas nama Mbah Tupon turut kembali," ucap dia.

Ia pun menjelaskan bahwa di dalam gugatan, nama Mbah Tupon masuk sebagai turut tergugat ketiga, sedangkan tergugat adalah Triono alias Tri Kumis.

Lalu, status turut tergugat disebut tidak ada pembebasan tanggung renteng atau ditanggung bersama-sama tentang ganti kerugian penggugat. 

"Tapi kan kami melihat, gugatan ini kan jadi residence yang kami semua inset yang pertama kali kami tangkap adalah ini jelas-jelas para penggugatnya jadi tersangka dari kasus pidana, kemudian juga yang menjadi tergugat dan turut tergugat satu dan dua adalah tersangka dari kasus pidana kenapa juga disebut dalam gugatan ini," urainya.

"Lalu ada upaya-upaya pengaburan ya terhadap posisi mereka dalam kasus pidana, sehingga kesannya tidak bersalah. Itu inset yang kami tangkap," imbuh Kiki.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mbah Tupon, Romi Habie, menyampaikan, apapun isi putusan dari pengadilan, maka status Mbah Tupon sebagai turut tergugat harus mengikuti aturan itu.

"Tapi, di dalam norma hukumnya itu (gugatan perdata menajdi) hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan tuntutan atau gugatan. Itu hak. Persoalannya adalah apakah yang dituntut itu memiliki hubungan hukum atau tidak, itu biar pengadilan yang menilai," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. 

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan, Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon. Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3. 

"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025).(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved