SE Imbauan Tutup Sementara Dicabut, Teras Malioboro Tetap Beroperasi Normal Besok Senin

Pencabutan SE ditempuh untuk menjaga laju perekonomian agar tetap terjaga, meski ada potensi aksi demonstrasi di seputaran Gedung DPRD DIY,

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok Humas Pemda DIY
ILUSTRASI - Teras Malioboro yang berlokasi di Ketandan, Kota Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM DIY terkait imbauan tutup sementara untuk pedagang Teras Malioboro resmi dicabut.

Pencabutan SE ditempuh untuk menjaga laju perekonomian agar tetap terjaga, meski ada potensi aksi demonstrasi di seputaran Gedung DPRD DIY, Senin (1/9/2025).

"Iya (SE dicabut), TM (Teras Malioboro) tetap beraktivitas, alias tidak tutup. Aktivitas perekonomian tetap harus terjaga, tetap harus beraktivitas seperti biasa. Yogya kita perlu jaga bersama-sama," kata Kepala Dinkop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi, Minggu (31/8/2025).

Diberitakan sebelumnya, para pedagang Teras Malioboro, Kota Yogyakarta, diimbau tidak menggelar lapaknya untuk sementara, pada Senin (1/9/2025).

Imbauan tersebut dikeluarkan Dinas Koperasi dan UKM DIY, untuk mengantisipasi aksi demonstrasi yang selaras kabar bakal menyasar Gedung DPRD DIY, di kawasan Malioboro.

Imbauan tutup sementara pun sempat dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/500.3.10/19/D2.1 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2025. 

SE dikeluarkan sebagai langkah preventif, meski sampai sejauh ini kebenaran soal aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY belum terkonfirmasi secara pasti.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib berkaitan dengan pengamanan. Kami diberi info, perlu melakukan kehati-hatian, karena kita kan nggak tahu demo itu bener adanya atau masih wacana," ujarnya, Minggu (31/8/2025). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved