Bupati Sleman Harda Kiswaya Berpotensi Kembali Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata
Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Namun, ia tidak mau sendiri menanggung beban ini.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Purnomo menyebut peran Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat itu, lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tahun 2020 tersebut.
Jabatan Sekda Sleman saat itu dipegang Harda Kiswaya, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman.
Harda Kiswaya menjadi Bupati Sleman setelah memenangkan kontestasi Pilkada 2024, mengalahkan Kustini Sri Purnomo, Bupati incumbent yang juga merupakan istri Sri Purnomo.
Saat penyaluran dana hibah, yang bertujuan untuk penanggulangan pandemi Covid-19, peran Harda Kiswaya sebagai Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, karena itu disebut memiliki peran yang lebih dominan.
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan dalam perkara ini Harda Kiswaya pernah diperiksa sebagai saksi satu kali dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Sleman.
Penyidik, kata dia, masih terus melakukan pendalaman, pencarian fakta baru, bahkan tidak menutup kemungkinan kembali memanggil saksi yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk memanggil ulang Harda Kiswaya.
Semua kemungkinan menurut dia masih sangat terbuka tergantung bagaimana penyidik menghimpun semua keterangan dari saksi.
"Pada prinsipnya semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak mungkin, dalam tanda kutip, jika diperlukan kita tidak memanggil, tidak mungkin. Karena diperiksa itu dalam hal membuat terangnya perkara ini. Kan sebenarnya itu. Jadi ada kemungkinan (Harda) dipanggil lagi, pasti ada," kata Bambang, ditemui Rabu (1/10/2025) sore.
Baca juga: Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan, Kejagung RI ini memastikan penyidikan kasus dana hibah masih terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Sleman bekerja secara objektif, profesional dan proporsional.
Pemanggilan terhadap saksi masih diperlukan, baik saksi baru maupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Tujuannya agar perkara yang telah melibatkan ratusan orang saksi ini menjadi terang benderang.
Meski sudah ada tersangka, Bambang mengaku belum mempunyai target kapan perkara akan dilimpahkan ke tahap dua.
Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Menunggu Kejari Periksa Sri Purnomo Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berstatus Tersangka, Sri Purnomo Segera Dipanggil Jaksa Lagi untuk Diperiksa |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth, Eks Kadis Kominfo Sleman Bakal Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Harda Kiswaya Buka Suara Usai Namanya Ikut Mengemuka dalam Kasus Hukum yang Menjerat Sri Purnomo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.