Mafia Tanah di Bantul

Digugat Perdata, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tidak Ada Konsekuensi Spesifik Untuk Mbah Tupon

Berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH: Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mbah Tupon (68), korban Mafia Tanah di Bantul digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. 

Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengatakan, sebenarnya gugatan untuk perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati terhadap tergugat Triono alias Tri Kumis. Mbah Tupon disebut sebagai turut tergugat tiga. 

"Kalau di dalam gugatannya, memang ada permintaan untuk pergantian kerugian meteril senilai Rp500 juta yang ditujukan kepada Triono, karena mungkin ya uang yang dikeluarkan oleh penggugatnga ya memang senilai segitu," kata Kiki sapaan akrabnya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (17/6/2025).

Lanjutnya, berdasarkan hasil yang dibaca dalam berkas gugatan itu, terdapat kerugian immateriil dikarenakan penggugat merasa dipermalukan kepada publik karena dituduh Mafia Tanah.

Namun, di dalam gugatan itu tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon.

"Jadi, di dalamnya memang tidak ada konsekuensi spesifik untuk Mbah Tupon harus membayar apa-apa gitu ya. Ya mungkin Mbah Tupon digugat karena dia adalah pemegang awal sertifikat tanah," ucapnya. 

Kasus Mbah Tupon (68), warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, itu bermula saat bermaksud memecah sertifikat tanah miliknya.

Lalu, Mbah Tupon terancam kehilangan dua unit rumah dan tanah seluas 1.655 meter per segi dikarenakan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.  

Parahnya lagi, tanah dan rumah milik lansia disleksia ini diagunkan ke bank oleh pelaku dengan nilai Rp1,5 miliar.

Menurutnya, gugatan ini berpotensi berpengaruh terhadap tindak lanjut kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan ke Polda DIY terkait penipuan sertifikat tanah.

Di mana, hasil pemeriksaan Polda DIY sudah ada penetapan tujuh tersangka yang di dalamnya termasuk penggugat. 

"Jadi, kami harus meluruskan ini. Di sisi Mbah Tupon kan dari awal tidak mau jual tanah dan SHMnya. Dan kita harus melihat dari sisi Pak Achmadi ini ada atau tidak itikad baik saat membeli tanah," tutu dia.

"Kalau misalnya sebagai pembeli dengan itikad baik, apa pernah Achmadi dan Indah bertemu dengan Mbah Tupon? Nyatanya kan tidak. Kalau misalnya penggugat beli tanah pakai perantara, seharusnya kan pembeli dan penjual bertemu. Terus pernah tidak mereka duduk bareng di notaris untuk akta jual beli tanah?," imbuhnya.

Kiki mengaku terheran-heran dengan adanya gugatan perdata itu. Namun, ia memastikan bahwa pihak kuasa hukum Mbah Tupon akan hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bantul pada 1 Juli 2025. 

"Yang jelas kami sekarang buat surat kuasa baru ya, karena ini berbeda dengan yang kemarin. Surat kuasa itu intinya untuk mewakili dari kuasa hukum Mbah Tupon ketika sidang gugatan dan akan kolaborasi untuk menjawab dua penggugat," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved