TAG
Work From Anywhere (WFA)
-
Pemerintah mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Jumat, 20 Juni 2025
-
Salah satu warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Christian, mengatakan kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Kendari demikian, Pemerintah Kabupaten Sleman belum menerapkan aturan tersebut bagi abdi negara di wilayahnya.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko mengatakan kebijakan penerapan WFA bagi ASN dirasa perlu dicoba.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Selain menunggu adanya petunjuk teknis, pihaknya juga akan mempertimbangkan penerapan di daerah lain seperti apa
Kamis, 19 Juni 2025
-
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan bahwa aturan ASN diperboleh WFA itu merupakan konsep yang sudah lama.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Salah satu warga Kota Yogyakarta, Bowo (33) mengatakan peraturan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Hasto khawatir, di tengah upaya mendongkrak produktivitas kerja ASN di Pemkot Yogyakarta, pelayanan publik bakal terganggu jika WFA diberlakukan.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Pemda DIY telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan WFA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Berdasarkan sosialisasi tersebut, Sudarmanto mengatakan para ASN nantinya akan memiliki fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik meski ada perpanjangan work from anywhere (WFA) ASN.
Senin, 7 April 2025
-
Sekda Gunungkidul, Sri Surhartanta, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Jumat, 28 Maret 2025
-
Pemkab Bantul tak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025
Minggu, 23 Maret 2025
-
Keputusan Pemda DIY ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan aturan WFA bagi ASN menjelang Lebaran 2025.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Layanan-layanan yang menjangkau kebutuhan dasar masyarakat, seperti di sektor kesehatan, tetap digulirkan secara normal.
Selasa, 18 Maret 2025
-
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kebijakan WFA akan diterapkan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik.
Senin, 17 Maret 2025
-
Kebijakan WFA untuk ASN ini diberlakukan selama empat hari mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Senin, 17 Maret 2025
-
Kemenhub tengah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperpanjang kebijakan WFA saat arus balik demi mengurai kepadatan,
Rabu, 12 Maret 2025
-
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Senin, 10 Maret 2025