Soal Kebijakan ASN WFA, Pemkab Gunungkidul Tunggu Juknis

Selain menunggu adanya petunjuk teknis, pihaknya juga akan mempertimbangkan penerapan di daerah lain seperti apa

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
istimewa
ILUSTRASI: Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntaraningsih saat memimpin apel pagi, Senin (3/3/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyebut masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) soal penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. 

"Prinsipnya, jika itu memang menjadi kebijakan pusat akan kami laksanakan. Akan tetapi, aplikasinya seperti apa, tentu menunggu petunjuk teknis, mungkin lewat, pergub, surat edaran atau surat keputusan, dan yang lainnya," papar," Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, pada Kamis (19/6/2025).

Selain menunggu adanya petunjuk teknis, pihaknya juga akan mempertimbangkan penerapan di daerah lain seperti apa, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota di DIY yang lain.

"Kami sudah koordinasi dengan Pemda DIY bagian organisasi, memang sampai saat ini aturan resmi ke daerah belum ada," paparnya.

Suwandi mengatakan jika nanti Juknisnya sudah ada, maka pihaknya terlebih dahulu menyiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan WFA. 

"Tentunya, perangkat ini tidak lepas dari sumber daya manusianya. Karena bagaimanapun, sejauh ini kami juga belum pernah melaksanakan WFA," tutur dia.

Setelah itu, pihaknya juga akan melakukan kajian tterlebih dahulu apakah pelaksanaan WFA ini memang memberikan dampak positif bagi ASN atau tidak. Terutama, dalam hal meningkatkan kinerja baik individu atau OPD. 

"Kalau memang hasilnya baik, tentu akan kami dorong untuk pelaksanaannya," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan WFA harus penuh kehati-hatian dan pertimbangan, termasuk menyaring masukan dari para stakeholder terkait. Salah satu yang dikhawatirkan, bukan hanya soal kinerja akan tetapi timbulnya gejolak kecemburuan diantara ASN.

"Dalam aturan itu memang sudah dijelaskan tidak semua jabatan bisa melaksanakan WFA, terutama yang terlibat langsung dengan pelayan masyarakat yang harus datang ke kantor. Misalnya, pelayanan rumah sakit, Puskemas, guru, hingga pelayanan kecamatan. Ini yang kami khawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan, maka ini maka perlu ada pertimbangan dan kajian yang mendalam sebelum pelaksanaananya," tandasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved