Markas Scam Internasional

Lanjutan Kasus Markas Scamming di Sleman, Penyelidikan Libatkan Polisi Lampung

Polresta Yogya Koordinasi dengan Kepolisian di Lampung, Bongkar Cabang Scamming di Sleman

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SEPI: Rumah dua lantai di jalan Gito-gati tepatnya di Donoharjo, Ngaglik, tampak sepi. Rumah ini pada Senin (5/1/2026) kemarin digerebek aparat dari Polresta Yogyakarta karena diduga menjadi tempat praktik scam jaringan internasional. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta berkoodinasi dengan pihak kepolisian di Lampung guna penyelidikan lebih lanjut kasus scamming di Yogyakarta yang terbongkar pada Senin (5/1/2026).

Pihak kepolisian menyampaikan saat ini penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan guna menyeret nama nama tersangka lain.

"Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian di Lampung, karena ini kaitannya beda wilayah, ya. Penyelidikan terus berlanjut," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Sejauh ini pihak kepolisian masih menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus scamming yang bermarkas di Jalan Gito Gati, Sleman.

Mereka yang sudah menjadi tersangka antara lain, R (35) laki-laki asal Sleman sebagai CEO dari agen penyedia jasa yang di Yogyakarta.

Tersangka kedua H (33) perempuan asal Kebumen sebagai HRD, P laki-laki (28) asal Ponorogo, sebagai project manager, lalu V (28) laki-laki asal Bandung, sebagai team leader, kemudian G (22) warga Bantul, juga sebagau team leader, terakhir M (28) perempuan asal Kabupten Nulle NTT, perannya sebagai project manager.

"Belum ada tersangka lain, ini masih proses," terang Gandung.

Markas Love Scamming Sleman Bukan Jaringan Sembarangan: Pakai Agen Wanita

Terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber Satreskrim Polresta Yogyakarta, terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindakan scamming.

Pada Senin 5 Januari 2026, pihak kepolisian melakukan penggerebekan disebuah ruko, tepatnya di Jalan Gito Gati Sleman.

Sebanyak 64 orang telah diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sudah beroperasi selama satu tahun, dengan meraup keuntungan miliaran rupiah.

Selain mengamankan 64 orang, pihak kepolisian juga menyita puluhan laptop dan ponsel yang diduga sebagai alat operasional kejahatan love scamming.

Dalam hal ini para tersangka menjalankan perannya masing-masing untuk menyebarkan konten pornografi berbayar melalui top up koin digital. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved