Pemerintah Imbau Perusahaan Izinkan Pekerja WFA Selama 3 Hari Saat Akhir Tahun

Kementrian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Tanah Air untuk menerapkan Work From Anywhere saat akhir tahun

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Shutterstock
ILUSTRASI - Work From Anywhere (WFA) 

 

Ringkasan Berita:
  • Kemenaker imbau perusahaan menerapkan Work From Anywhere (WFA) 29–31 Des 2025 untuk pekerja, kecuali sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, dan industri makanan.
  • WFA memberi fleksibilitas lokasi kerja, tidak terbatas di kantor atau rumah, dengan tetap menjaga produktivitas dan tanggung jawab karyawan.
  • Tujuan imbauan adalah optimalkan mobilitas masyarakat saat libur Natal & Tahun Baru, WFA bukan cuti dan upah tetap dibayar sesuai perjanjian kerja.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Tanah Air untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. 

Imbauan ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bergerak di sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Work From Anywhere (WFA) adalah konsep bekerja yang memungkinkan karyawan untuk bekerja dari lokasi manapun, tidak terbatas di kantor atau rumah.

Berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi lokasi kerja di rumah, WFA memberi fleksibilitas lebih luas, misalnya bekerja dari kafe, coworking space, atau bahkan luar negeri, selama pekerjaan tetap bisa dilakukan dan target tercapai.

Konsep ini biasanya didukung teknologi digital seperti laptop, aplikasi kolaborasi, dan koneksi internet yang stabil.

Dengan WFA, karyawan memiliki kebebasan memilih lingkungan kerja yang paling nyaman dan produktif bagi mereka.

Selain fleksibilitas lokasi, WFA juga menekankan tanggung jawab dan kepercayaan antara perusahaan dan karyawan.

Perusahaan harus yakin bahwa karyawan tetap produktif meski tidak berada di kantor, sementara karyawan harus mampu mengatur waktu dan hasil kerja secara mandiri.

WFA dapat meningkatkan kepuasan kerja, mengurangi stres akibat perjalanan, dan membuka peluang untuk bekerja dengan tim lintas negara.

Namun, sistem ini juga menuntut disiplin, komunikasi yang baik, serta kemampuan adaptasi terhadap perbedaan zona waktu dan budaya kerja jika bekerja secara internasional.

Baca juga: DIY Peringkat Pertama IKIP 2025, Skor Keterbukaan Informasi Lampaui Rata-rata Nasional

Imbauan pemerintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk mengizinkan pekerja menerapkan WFA dengan tujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved